Berita Lampung
Aksinya Tepergok, Pencuri di Lampung Selatan Kabur ke Sawah
Aksi percobaan pencurian yang terjadi di rumah milik Patiman (46), di Desa Palas Jaya, Palas, Lampung Selatan, berhasil digagalkan oleh warga
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Aksi percobaan pencurian yang terjadi di rumah milik Patiman (46), di Desa Palas Jaya, Palas, Lampung Selatan, berhasil digagalkan oleh warga pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno membenarkan percobaan pencurian tersebut.
Ia mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
"Pelaku sempat melarikan diri ke arah areal persawahan, namun berhasil ditangkap warga yang melakukan pengejaran," ujarnya, Minggu (12/4/2026).
"Pelaku kemudian diamankan di rumah warga sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian," sambungnya.
Ia menjelaskan kronologi peristiwa terjadi ketika korban baru saja pulang bersama istri dan anaknya setelah menghadiri acara hajatan keluarga.
Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan gelap.
Curiga dengan situasi tersebut, korban kemudian memeriksa instalasi listrik di bagian depan rumah.
Namun, saat hendak masuk melalui pintu samping, tiba-tiba seorang pria tak dikenal keluar dari dalam rumah melalui pintu depan.
"Korban langsung berteriak maling sehingga warga sekitar berdatangan dan melakukan pengejaran," ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku diketahui berinsial A (50), seorang petani asal Desa Palas Pesamah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan
Suyitno menyebut pelaku mengakui telah masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur menggunakan alat berupa besi dan palu.
"Pelaku belum sempat mengambil barang milik korban karena aksinya keburu diketahui saat pemilik rumah datang," ujar Suyitno.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebatang palu dan sebatang besi sepanjang kurang lebih 20 sentimeter yang diduga digunakan untuk membobol pintu rumah korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Palas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Jaga Ketahanan Pangan, Bulog Lampung Pastikan Stok Beras Aman |
|
|---|
| Driver Ojol Lecehkan Ibu 2 Anak di Jalanan di Bandar Lampung, Sempat Diamuk Massa |
|
|---|
| Polisi Mengamankan 14 Motor Hasil Razia Balap Liar di Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Bulog Lampung Pastikan Stok Beras Aman Hingga 6 Bulan ke Depan |
|
|---|
| Ancaman Karhutla Way Kambas Imbas El Nino, BPBD Lampung Aktifkan Destana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-di-Palas-Lampung-Selatan.jpg)