Berita Lampung

Aksinya Tepergok, Pencuri di Lampung Selatan Kabur ke Sawah 

Aksi percobaan pencurian yang terjadi di rumah milik Patiman (46), di Desa Palas Jaya, Palas, Lampung Selatan, berhasil digagalkan oleh warga

Dokumentasi Polres Lampung Selatan/Dominius Desmantri Barus
DIBEKUK POLISI - Pelaku pencurian berinsial A (50) dibekuk polisi usai aksi pencuriannya di Desa Palas Jaya, Palas, Lampung Selatan, Minggu (12/4/2026).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Aksi percobaan pencurian yang terjadi di rumah milik Patiman (46), di Desa Palas Jaya, Palas, Lampung Selatan, berhasil digagalkan oleh warga pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Palas Iptu Suyitno membenarkan percobaan pencurian tersebut. 

Ia mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

"Pelaku sempat melarikan diri ke arah areal persawahan, namun berhasil ditangkap warga yang melakukan pengejaran," ujarnya, Minggu (12/4/2026).

"Pelaku kemudian diamankan di rumah warga sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian," sambungnya.

Ia menjelaskan kronologi peristiwa terjadi ketika korban baru saja pulang bersama istri dan anaknya setelah menghadiri acara hajatan keluarga.

Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan gelap.

Curiga dengan situasi tersebut, korban kemudian memeriksa instalasi listrik di bagian depan rumah.

Namun, saat hendak masuk melalui pintu samping, tiba-tiba seorang pria tak dikenal keluar dari dalam rumah melalui pintu depan.

"Korban langsung berteriak maling sehingga warga sekitar berdatangan dan melakukan pengejaran," ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku diketahui berinsial A (50), seorang petani asal Desa Palas Pesamah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan

Suyitno menyebut pelaku mengakui telah masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur menggunakan alat berupa besi dan palu.

"Pelaku belum sempat mengambil barang milik korban karena aksinya keburu diketahui saat pemilik rumah datang," ujar Suyitno.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebatang palu dan sebatang besi sepanjang kurang lebih 20 sentimeter yang diduga digunakan untuk membobol pintu rumah korban.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Palas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved