Terminal "Bayangan" di Bundaran Rajabasa-Hajimena Masih Beroperasi

Terminal "bayangan" yang berlokasi di bundaran Rajabasa-Hajimena masih beroperasi.

Editor: Yoso Muliawan
Dokumentasi Tribun Lampung
Terminal bayangan di Bundaran Rajabasa-Hajimena. 

Masalah Lama Tanpa Tindakan

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung IB Ilham Malik menjelaskan, keberadaan terminal berfungsi untuk menertibkan transfer orang dan barang menggunakan angkutan umum. Terminal menjadi pengumpul serta tempat transit, terutama penumpang.

"Sebelum ada terminal, orang-orang naik dan turun di manapun, sehingga bisa menimbulkan masalah. Untuk mengurangi masalah itulah, maka hadir terminal. Orang yang menaiki angkutan umum bisa menggunakan terminal sebagai titik transfer, selain halte," kata Ilham.

Karena sudah ada Terminal Rajabasa, terang Ilham, maka di sekitarnya seharusnya tidak boleh ada kegiatan yang serupa dengan terminal, yang kita sebut sebagai terminal "bayangan". Pemprov Lampung pun seharusnya mengoptimalkan keberadaan terminal ini dengan meminimalisasi munculnya aktivitas yang serupa dengan terminal di tempat lain.

"Aktivitas terminal bayangan itu sudah berlangsung beberapa tahun dan merupakan persoalan lama. Pemprov semestinya mampu melakukan penertiban untuk memastikan pelayanan transportasi berjalan tertib dan sesuai aturan," ujar dosen Universitas Bandar Lampung ini.

Memang, kata Ilham, ada masyarakat yang diuntungkan dengan keberadaan terminal "bayangan". Akan tetapi, mayoritas masyarakat cenderung tidak diuntungkan dengan beberapa alasan, seperti terganggunya arus lalu lintas.

"Dampak lain adalah menurunnya fungsi Terminal Rajabasa hingga merugikan banyak pihak, termasuk menurunnya pendapatan daerah," jelas Ilham. "Belum lagi dengan adanya kebijakan yang membolehkan PO (perusahaan otobus) AKAP dan AKDP membuat PO-PO di luar terminal. Ini membuat aktivitas bus menjadi tinggi di luar terminal ketimbang di dalam terminal," sambungnya.

Solusinya, menurut Ilham, adalah memberi peringatan dan sanksi kepada PO-PO berupa penahanan bus, bahkan pencabutan izin, jika tetap mangkal di terminal "bayangan".

"Aparat kepolisian bisa membantu pemprov untuk memastikan instruksi mangkal di terminal berjalan baik," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved