Robert si Penembak Tetangga Melantur: Gajah Injak Kucing, Tembak Tikus, Ilmu Gaib

Polisi berhasil membekuk Robert Panggabean (35), pelaku penembakan terhadap dua tetangganya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Robert Panggabean (duduk), pelaku penembakan terhadap dua tetangganya, diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Kamis, 13 September 2018. Tampak Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono memeriksa senapan angin milik pelaku. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi berhasil membekuk Robert Panggabean (35), pelaku penembakan terhadap dua tetangganya di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Saat dihadirkan dalam ekspose kasus di Polresta Bandar Lampung, Kamis (13/9/2018), Robert kerap melantur menjawab pertanyaan.

Robert mengaku nekat menembak Maryani Purba (60) lantaran menganggap Maryani membenci Presiden Joko Widodo. Namun, saat ditanya lebih dalam, Robert malah meracau.

Robert semakin melantur ketika ditanya alasan menembak David Riki Fahrijal (35), korban kedua.

"Dia itu pengkhianat. Gajah, kucing, macan akar, hutan. Ibaratnya, gajah nginjek kucing," jawabnya sambil komat-kamit.

Robert baru menjawab agak jelas terkait senapan angin yang digunakannya untuk menembak korban. Ia mengaku membelinya seharga Rp 500 ribu.

"Itu (beli) dari kawan. Buat nembak tikus. Biar tikusnya enggak makan bebek saya," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono memastikan Robert memiliki riwayat gangguan jiwa sejak tahun 1999.

"Kami akan cek dan pastikan lagi apakah pelaku bisa dijerat pidana atau tidak. Kami akan koordinasi dengan RSJ (Rumah Sakit Jiwa Lampung)," ujarnya.

Untuk sementara, Harto menjelaskan, Robert terancam pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.

Robert menembak Maryani dan David, dua tetangganya, Rabu (12/9/2018) pagi. Petang harinya, sekitar pukul 17.30 WIB, ia diciduk tim Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung. Polda lalu melimpahkannya ke polresta.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrim Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto menjelaskan, Robert diamankan saat berada di lokasi parkir Rumah Sakit Imanuel, Bandar Lampung.

"Dia punya pengaruh di parkiran itu, ngoordinir gitu. Mungkin karena orangnya berani, jadi tukang parkir di situ enggak berani. Daripada kenapa-kenapa, mending ngasih (uang ke Robert)," beber Ruli.

"Saat dimintai keterangan, dia ngomongnya ngelantur. Ngomong-ngomong ilmu gaib terus," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved