BBPOM Ungkap Garam Layak Konsumsi Harus Mengandung 30 PPM Yodium

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung berkoordinasi dengan Polda Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Dok Polda Lampung
Petugas Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung saat melakukan pengecekan di UD Tiga Permata beberapa waktu lalu. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung berkoordinasi dengan Polda Lampung terkait kasus garam tanpa izin edar.

Kepala BPOM Perwakilan Lampung Syamsuliani menjelaskan, koordinasi ini terkait seorang pegawai BBPOM yang menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut.

"Ya, polda meminta salah satu pegawai menjadi saksi ahli terkait kasus garam tanpa izin edar ini," katanya di kantornya, Jumat (14/9/2018).

Syamsuliani mengakui pihaknya pernah melakukan pengecekan ke tempat usaha garam UD Tiga Permata. Dalam pengecekan itu, pihaknya juga meminta pemilik usaha menutup sementara usahanya.

"Sekitar tiga minggu lalu kami datangi untuk melakukan pengecekan. Kami minta agar tutup sementara sambil melengkapi surat, karena belum ada izin edarnya," jelas Syamsuliani.

Dari pengecekan itu, pihaknya membawa setidaknya 500 pak garam.

"Kami cuma bawa segitu buat kami amankan. Sisanya masih di sana," ujarnya.

Meskipun telah diberi peringatan, Syamsuliani mengungkapkan, pengelola usaha membandel dan tetap mengedarkan garamnya.

"Sudah kami minta untuk tutup, tapi masih tetap beroperasi. Dua minggu kemudian (31 Agustus) didatangi polisi," bebernya.

Terkait pengurusan izin edar, Syamsuliani menjelaskan, prosesnya harus melewati Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand).

"Harus lewat Baristand untuk mengeluarkan SNI, baru setelah itu mengurus izin edar BPOM. Setiap lima tahun sekali, itu diperbarui," katanya.

Adapun mengenai surat uji laboratorium BPOM yang ada di tangan pemilik usaha, Syamsuliani menyatakan surat itu sudah kedaluwarsa. Selain itu, menurut dia, surat tersebut terpisah dengan surat izin edar.

"Memang bagian dari syarat. Tapi, surat itu sudah mati. Kan tahun 2012, harus diperbarui setiap lima tahun sekali," ujarnya.

30 PPM Yodium

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved