Berita Pesawaran

Dana Desa Pesawaran Turun Jadi Rp 135,482 Miliar

Penyesuaian itu, kata dia, atas pembiayaan baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan.

Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan
Wakil Bupati Pesawaran Eriawan berjabat tangan dengan Ketua DPRD Pesawaran M Nasir usai menyerahkan draf RAPBD Perubahan 2018, Jumat (14/9). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengebut pembahasan APBD Perubahan 2018.

Usai memperoleh persetujuan KUPA-PPAS Perubahan 2018 pada Kamis (13/9) kemarin, pemkab langsung menyerahkan nota keuangan Raperda APBD Perubahan, Jumat (14/9) ke DPRD. 

Wakil Bupati Pesawaran Eriawan mengatakan, beberapa catatan yang mendasar dalam penyusunan Raperda APBD Perubahan 2018, melakukan perubahan terhadap asumsi-asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dipakai pada APBD 2018 sebelum perubahan.

Antara lain, penyesuaian penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat untuk program pengelolaan dan pengembangan irigasi partisipatif terpadu pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 6,641 miliar.

Selain itu, Dana Desa 2018 mengalami perubahan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018, Dana Desa Kabupaten Pesawaran sebesar Rp 135,482 miliar. 

Baca: KUPA-PPAS APBD Perubahan 2018 Pesawaran Disahkan

Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, Dana Desa Kabupaten Pesawaran menjadi sebesar Rp 134,135 miliar. "Mengalami penurunan sebesar Rp 1,346 miliar," katanya.

Adanya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggali potensi yang ada dan yang memungkinkan dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun.

Penyesuaian belanja, tambah dia, secara umum mengalami kenaikan sebesar Rp 35,514 miliar.

Penyesuaian itu, kata dia, atas pembiayaan baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan.

Atas hasil audit BPK RI,  penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa menjadi sebesar Rp 59,613 miliar, dari semula direncanakan sebesar Rp 58,775 miliar.

Ia mengungkapkan, Raperda APBD Perubahan 2018 secara total pendapatan setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 1,347 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 35,677 miliar dari sebelumnya Rp 1,312 triliun.

Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan  asli  daerah  yang  mengalami  kenaikan Rp 13,897 miliar, dan dana perimbangan mengalami kenaikan sebesar Rp 467 juta dan lain-lain pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 21,312 miliar.

Baca: Pemprov Lampung Target Serahkan Draf Rancangan APBD Perubahan 2018 Pekan Ini

Kenaikan pendapatan daerah pada pos pendapatan asli daerah sebesar Rp 13,897 miliar, bersumber dari pajak daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 4,914 miliar, dan retribusi daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 400 juta.

Sedangkan pendapatan dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 7,421 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp 8,583 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved