Jumlah PNS Koruptor di Tingkat Provinsi, DKI Peringkat Pertama, Lampung Peringkat Tiga

Jumlah koruptor yang masih berstatus PNS di tingkat pusat tercatat sebanyak 98 orang. Sedangkan jumlah di daerah mencapai 2.259 orang.

KOMPAS/RIZA FATHONI
Ilustrasi 

Jumlah koruptor berstatus PNS di tingkat provinsi memang 52 orang, namun tidak ada koruptor berstatus PNS di tingkat kota, yang ada di daerah DKI Jakarta.

Berikut detailnya, yang dibuat tak berdasarkan peringkat, tetapi wilayah

1. Provinsi Aceh, total: 89 orang
- Pemerintahan Provinsi: 13 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 76 orang

2. Provinsi Sumatera Utara, total: 298 orang
- Pemerintahan Provinsi: 33 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 265 orang

3. Provinsi Sumatera Barat, total: 84 orang
- Pemerintahan Provinsi: 12 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 72 orang

4. Provinsi Riau, total: 190 orang
- Pemerintahan Provinsi: 10 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 180 orang

5. Provinsi Kepulauan Riau, total: 27 orang
- Pemerintahan Provinsi: 4 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 23 orang

6. Provinsi Sumatera Selatan, total 13 orang
- Pemerintahan Provinsi: 2 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 11 orang

7. Provinsi Jambi, total 44 orang
- Pemerintahan Provinsi: 15 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 29 orang

8. Provinsi Bengkulu, total 20 orang
- Pemerintahan Provinsi: 1 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 19 orang

9. Provinsi Bangka Belitung, total 6 orang
- Pemerintahan Provinsi: 6 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 0 orang

10. Provinsi Lampung, total 97 orang
- Pemerintahan Provinsi: 26 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut: 71 orang

11. Provinsi Kalimantan Barat, total 47 orang
- Pemerintahan Provinsi: 4 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 43 orang

12. Provinsi Kalimantan Tengah, total 55 orang
- Pemerintahan Provinsi: 5 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 50 orang

13. Provinsi Kalimantan Selatan, total 44 orang
- Pemerintahan Provinsi: 10 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut: 34 orang

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved