Pemilik Usaha Garam Tanpa Izin Edar Sebut Usahanya Sudah Setop Operasional Pertengahan Agustus

Ariyanto (47), pemilik UD Tiga Permata, menyatakan usahanya berhenti beroperasi sejak pertengahan Agustus.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Ariyanto (47), pemilik UD Tiga Permata, produsen garam tanpa izin edar, menunjukkan surat hasil uji laboratorium dari BPOM, Jumat, 14 September 2018. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ariyanto (47), pemilik Usaha Dagang (UD) Tiga Permata yang memproduksi garam tanpa izin edar menyatakan usahanya sudah berhenti beroperasi sejak pertengahan Agustus. Ia menyetop operasional usahanya setelah petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung datang ke lokasi usahanya di Kampung Kroy, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

"Sebelum polisi datang, kami sudah enggak beroperasi. Soalnya, petugas BBPOM pernah datang dan minta kami tidak beroperasi selama izin (edar) belum turun," kata Yanto, sapaan akrabnya, di lokasi usaha garam, Jumat (14/9/2018).

Ia mengaku telah mengurus perizinan sejak tahun 2012. Namun, ungkap dia, perizinan belum 100 persen rampung. Satu jenis perizinan yang belum selesai adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand).

"Sudah dari tahun 2012 urus perizinan secara kolektif. Tapi, belum juga jadi. Terkendala SNI dari Baristand yang ditolak. Akhirnya, kami urus lagi mengikuti arahan BBPOM," beber Yanto. "Jadi, sebelum dapat izin (edar) BPOM, harus dapat izin SNI dari Baristand," imbuhnya.

Yanto menjelaskan usaha tradisional garam Cap Segitiga Permata miliknya ini terbilang masih dalam pembenahan. Mulai dari perizinan hingga kondisi tempat usaha seperti plafon dan lantai keramik.

"Tempat produksi kan pakai plafon. Lantainya keramik. Dinding memang masih menggunakan geribik," ujar Yanto. "Kami sedang tidak beroperasi karena sedang pembenahan. Tapi, malah didatangi polisi," keluhnya.

Yanto pun membantah garam usahanya bisa menyebabkan orang mengalami gangguan kesehatan, seperti terserang penyakit gondok, jika mengonsumsi dalam jangka panjang.

"Kalau begini kan mematikan usaha saya. Saya punya surat hasil uji laboratorium BPOM. Hasilnya bagus," katanya seraya memperlihatkan surat tersebut.

Rian Hidayat (24), anak Ariyanto, menegaskan usaha rintisan ayahnya telah memiliki izin, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Kami ini legal. Semua surat ada. Cuma izin edar dari BPOM yang masih dalam proses," ujarnya.

Dumta, Lurah Way Laga, mengakui adanya tempat usaha UD Tiga Permata. Ia mengungkapkan, pengelola usaha itu pernah meminta surat pengantar dari kelurahan.

"Tahun 2014, mereka minta surat pengantar untuk mengurus izin. Untuk ke Baristand, untuk SIUP, dan lainnya," kata Dumta.

Sementara Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono membantah UD Tiga Permata sedang berhenti beroperasi saat pembongkaran kasus dan penyitaan barang bukti.

"Kami tidak bisa mengamankan kalau tidak sedang beroperasi. Saat kami datang, masih beroperasi, sedang pengepakan. Seharusnya, sudah ada izin, baru beroperasi," ujar Budiman.

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved