Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Garam Tanpa Izin Edar ke Kejaksaan

Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara garam tanpa izin edar ke kejaksaan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUN LAMPUNG/PERDIANSYAH
Seorang pekerja sedang membersihkan lantai gudang tempat usaha garam tanpa izin edar, UD Tiga Permata, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat (14/9/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara garam tanpa izin edar ke kejaksaan. Polda kini menunggu hasil penelitian kejaksaan.

"Berkas sudah dilimpahkan. Sekarang tunggu penelitian dari kejaksaan, apakah ada yang perlu dilengkapi atau tidak," kata Kepala Sub Direktorat I Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono, Jumat (14/9/2018).

Untuk memperkuat bukti dalam kasus ini, polda menyertakan keterangan saksi ahli.

"Saksi ahlinya dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)," ujar Budiman.

Polda Lampung membongkar kasus perdagangan garam tanpa izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Total 50 ton garam dengan kandungan yodium tak sesuai standar disita dari gudang milik Usaha Dagang (UD) Tiga Permata di Jalan Wala Abadi, Kampung Kroy, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal Angesta Romano Yoyol menjelaskan, kasus ini terungkap berkat penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda. Penyelidikan bermula dari laporan warga mengenai indikasi peredaran garam ilegal di sebuah unit usaha di Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung.

"Saat pengecekan pada 31 Agustus lalu sekitar pukul 15.00 WIB, ternyata benar ditemukan aktivitas memperdagangkan produk olahan pangan berupa garam tanpa izin edar dari BPOM RI," ujar Yoyol saat ekspose kasus di kantor polda, Kamis (13/9/2018). "Ini sudah melalui uji laboratorium. Bahayanya, jelas penyakit gondok. Kandungan yodiumnya tidak sesuai," sambungnya.

Yoyol mengungkapkan, UD Tiga Permata telah beroperasi selama lima tahun. Unit usaha tersebut, papar dia, hanya melakukan pengemasan. Adapun garam dikirim dari Jepara, Jawa Tengah.

"Garam diambil dari Jawa, kemudian dikemas di sini. Unit usaha ini sudah beroperasi lebih dari setahun (lima tahun). Garamnya beredar di seluruh Lampung, khususnya pasar-pasar tradisional," katanya.

Dari pembongkaran kasus perdagangan garam ilegal ini, Ditreskrimsus Polda menetapkan satu tersangka yang bertanggung jawab sekaligus menuai keuntungan atas peredaran garam itu.

"Untuk pekerja, tidak (menjadi tersangka). Sebatas saksi, karena cuma bekerja dan tidak mengetahui," ujar Yoyol.

Kasubdit I Indagsi Reskrimsus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono membenarkan UD Tiga Permata hanya melakukan pengepakan garam.

"Itu bahan dasar garam pada umumnya. Cuma, pengolohannya tidak sesuai standar kesehatan," kata Budiman saat ekspose kasus.

Terkait kemungkinan ada pelaku usaha lain yang juga mendatangkan garam dari Jepara ke Lampung, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Nanti kami petakan, kemudian kami awasi," ujar Budiman.

Sampel di Warung

Sebelum mendatangi gudang di Way Laga, polisi sempat melakukan inspeksi untuk memastikan kebenaran informasi warga terkait indikasi peredaran garam ilegal. Dari hasil inspeksi, tim Ditreskrimsus mendapati satu sampel garam tanpa izin edar BPOM di sebuah warung kelontong.

"Kami dapat informasi ada produk garam tanpa izin edar BPOM RI. Hanya ada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono. "Dari hasil inspeksi, kami temukan satu sampel di warung kelontong. Kami beli garam itu untuk diuji dan dicek izinnya," sambung Budiman.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, Budiman menjelaskan, kandungan yodium pada garam tersebut tak sesuai standar.

"Kami pelajari juga dari labelnya. Kami cek, ternyata tidak ada nomor izin edar BPOM. SIUP-nya pun sudah habis," ujarnya.

Pihaknya kemudian mendatangi gudang UD Tiga Permata di Jalan Wala Abadi, Kampung Kroy, Way Laga.

"Sampai ke gudang itu, kami kaget ternyata unit usaha ini sudah lama beroperasi. Sudah lima tahun," kata Budiman.

Ia menambahkan, sesuai aturan, sebuah unit usaha atau home industry (industri rumahan) harus memiliki pegawai maksimal tujuh orang dengan keterikatan keluarga. Ikatan keluarga itu, jelas dia, mesti dibuktikan dengan kartu keluarga. Selain itu, alat produksinya juga tradisional.

"Kami cek, pegawainya memang tujuh orang. Tapi, tidak ada hubungan keluarga. Tempatnya juga tidak layak, tidak memenuhi standar dari sisi kesehatan," ujar Budiman.

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved