Pilpres 2019

Soal Baliho Jokowi-Ma’ruf Amin, Bawaslu Sesumbar Akan Panggil Herman HN

Baliho itu yang memasang diduga dari Satgas Cakra Buana. Kalau ada surat dari Bawaslu RI, kita bisa menurunkan sendiri.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Salah satu baliho Jokowi-Ma’ruf Amin yang terpasang di Kota Bandar Lampung. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alat peraga kampanye (APK) Pilpres 2019 masih bertebaran di Kota Bandar Lampung.

Mulai dari bundaran Tugu Adipura, Jalan ZA Pagar Alam, hingga jalan menuju Bandara Radin Inten II, baliho Joko Widodo-Ma’ruf Amin masih terpasang.

Meski Bawaslu sudah menyurati Pemkot Bandar Lampung untuk meminta Pol PP menurunkan APK, hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Bawaslu Kota Bandar Lampung mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar baliho tersebut diturunkan.

“Kita sudah menyurati pemkot. Sudah janjian malah kemarin menurunkan baliho itu. Tetapi, Bapol PP tidak hadir,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah, Jumat, 14 September 2018.

Baca: Rencana Penertiban APK di 37 Titik di Kota Bandar Lampung Batal

Mengapa Bawaslu tidak menurunkan sendiri baliho tersebut? Ia mengaku tidak memiliki kewenangan.

“Baliho itu yang memasang diduga dari Satgas Cakra Buana. Kalau ada surat dari Bawaslu RI, kita bisa menurunkan sendiri. Kami siap. Tetapi, ini kan tidak ada,” kata Candra.

Diketahui, Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Provinsi Lampung diketuai oleh Herman HN yang juga wali kota Bandar Lampung.

“Nanti kami rapatkan dulu bersama seluruh anggota Bawaslu,” pungkasnya. 

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini dengan memanggil Ketua Satgas Cakra Buana yang juga Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

“Yang memanggil nanti dari Bawaslu kota. Kita sudah minta Bawaslu kota menindaklanjutinya. Karena itu ada billboard yang mengarah pada kampanye. Ini masih tahap investigasi. Jika memenuhi unsur itu, bisa kita masukkan unsur pidana kampanye di luar jadwal,” kata Khoir.

Menurut dia, kemungkinan Senin atau Selasa pekan depan Bawaslu Kota Bandar Lampung memanggil Herman HN.

Baca: Bawaslu Inventarisasi 37 Titik Pemasangan APK di Bandar Lampung

“Mungkin Senin atau Selasa manggil Ketua Satgas Cakra Buana Herman HN,” imbuh Khoir.

Soal sikap Bawaslu yang terkesan lamban dalam menangani APK liar, Khoir berkilah pihaknya memiliki waktu lebih lama dibanding saat pilkada serentak lalu untuk membahas pidana Pemilu 2019.

“Beda dengan pilkada, lima hari kerja. Kalau di Pemilu 2019 ini waktunya lebih lama 14 hari. Jadi kita upayakan dulu upaya pencegahan. Kalau tidak bisa, baru pidana pemilu,” tandasnya.

Khoir menegaskan, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk menurunkan APK liar.

“Soal APK, tidak ada kewajiban kami menurunkan. Kami koordinasi dengan Pol PP dalam rangka pencegahan. Ada berapa puluh APK bacaleg. Tapi, tidak menjadi atensi nasional,” beber Khoir.

”Beda dengan APK pilpres, kami atensi betul karena beda dinamika pileg dan pilpres. Kalau untuk billboard APK PDI-P dan Jokowi-Ma’ruf Amin yang ada sekarang, jelas itu dibuat Satgas Cakra Buana. Kita lakukan langkah-langkah pencegahan,” pungkasnya. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved