Pileg 2019

Karut-marut Eks Koruptor Boleh Ikut Pileg 2019, Alhajar Pasrahkan pada Partai

Alhajar adalah satu-satunya bacaleg di Lampung yang tersandung aturan larangan eks koruptor jadi caleg.

Tribun Pekanbaru
Pileg 2019 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus masih menunggu instruksi KPU RI atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan larangan mantan terpidana korupsi maju jadi calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2019.

Sedangkan Partai Gerindra mendesak KPU langsung mengeksekusi putusan MA dengan memasukkan nama Alhajar Syahyan, bakal caleg untuk DPRD Tanggamus yang berstatus eks koruptor, dalam daftar calon tetap (DCT).

Alhajar adalah satu-satunya bacaleg di Lampung yang tersandung aturan larangan eks koruptor jadi caleg.

Ia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat penetapan daftar calon sementara (DCS).

Alhajar Syahyan
Alhajar Syahyan (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/TRI YULIANTO)

Namun, larangan eks koruptor jadi caleg yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2018 telah dibatalkan oleh MA.

Baca: PDIP Tanggamus Tak Khawatir Kehilangan Dukungan Pasca-PAW Alhajar

Di sisi lain, putusan MA memiliki batas waktu hingga 90 hari untuk ditindaklanjuti.

Sementara pengumuman DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang.

Alhajar pun pasrah atas polemik larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada Partai Gerindra.

"Ikut partai saja, sebab kami partai, ada struktur yang melekat. Dan gugatan itu juga atas nama partai, maka secara personal mengikuti," kata Alhajar, Sabtu (15/9).

Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan, masih menunggu arahan dari KPU RI.

"Kami tunggu perintah KPU RI dan apa pun instruksinya kami laksanakan, dan untuk kami sendiri siap akomodir putusan MA," ujar Otto, Jumat (14/9).

Menurut dia, pascaputusan MA maka nama Alhajar sebagai bacaleg Gerindra bisa dimasukkan dalam DCT.

"Mungkin nanti dimasukan dalam DCT pada 20 September, selanjutnya penilaian masyarakat saja. Sebab putusan MA adalah yang tertinggi, tidak ada lembaga lebih tinggi lagi," ujar Otto.

Ia menyebutkan, berkas yang diajukan Alhajar sebagai bacaleg memang sudah lengkap, tapi terganjal aturan mantan narapidana korupsi.

Baca: VIDEO - Bawaslu Tanggamus Putuskan Alhajar Syahdan Masuk DCS Bacaleg Pileg 2019

Desak Eksekusi

Terpisah, Ketua DPC Gerindra Tanggamus Mukhlis Basri menilai keputusan MA adalah yang terbaik.

Ia pun berharap KPU mengeksekusi putusan MA.

"Kami tunggu saja pelaksanaan keputusan MA oleh KPU Tanggamus, ini adalah yang terakhir," ujar Mukhlis.

Menurut dia, masuknya nama Alhajar sebagai caleg akan menambah perolehan suara Gerindra di Pileg 2019.

Senada, Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim mendesak KPU segera melaksanakan putusan MA.

Putusan MA dinilai telah menyelesaikan polemik eks koruptor yang maju di Pileg.

"Kalau sudah putusan MA, tidak ada lagi persoalan. KPU harus segera memasukkan ke DCT," kata Gunadi.

Menurut Gunadi, dari awal Gerindra yakin PKPU 18/2018 melanggar UU tentang Pemilu.

Karena itu, Gerindra tidak berusaha mengganti Alhajar meski KPU sudah mengeluarkan nama-nama mantan terpidana perkara korupsi dalam Pileg.

Gunadi mengatakan Pileg adalah ajang berkompetisi secara sehat.

Karena itu, waktunya bagi bacaleg untuk bekerja.

"Kenapa takut sama Alhajar. Mantan napi juga manusia, masa haknya dibatasi mau nyalon. Nanti juga kalau dihukum masyarakat tidak terpilih, jadi kita lihat saja nanti di 2019," ujarnya.

Sementara KPU Lampung juga belum melakukan upaya pascaputusan MA. KPU Lampung sebagai lembaga hierarkis menunggu putusan dari KPU RI.

Baca: Bawaslu Loloskan Alhajar ke DCS, KPU Tanggamus Pikir-pikir

"Belum (ada langkah-langkah), masih menunggu petunjuk dan perintah KPU RI. Karena KPU sebagai lembaga hierarki," kata Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, M Tio Aliansyah.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, putusan MA merupakan hal yang sensitif.

Karena itu, KPU akan menunggu salinan putusan MA.

"Sampai sekarang kami belum terima putusan MA, jadi belum tahu detail putusannya. Karena ini masalah sensitif KPU RI harus hati-hati," ujar Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu.

Viryan mengatakan, pihaknya harus membahas putusan tersebut dalam rapat pleno.

Hal ini dikarenakan, untuk merevisi PKPU harus melalui uji publik hingga rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

Tak Otomatis Berlaku

Keputusan Mahakamah Agung (MA) membatalkan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak berlaku otomatis.

KPU memiliki batas waktu 90 hari untuk menjalankan atau mengabaikan putusan MA.

Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan, "Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum."

Adapun pengumuman daftar calon tetap (DCT) dijadwalkan pada 20 September.

Baca: Soal Alhajar, KPU dan Bawaslu Tanggamus Beda Keputusan

Berdasarkan Peraturan MA tersebut, KPU masih bisa menjalankan PKPU dengan tak memasukkan nama bacaleg eks koruptor dalam DCT.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan putusan MA.

"Memang kami punya wakti 90 hari untuk menindaklanjutinya. Jadi, prinsipnya ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan persoalan ini," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).

Viryan mengatakan, dalam waktu 90 hari bila belum dilakukan revisi terhadap peraturan KPU, maka aturan KPU masih tetap berlaku.

Menurut dia, KPU perlu berhati-hati dalam merevisi aturan KPU. Agar nantinya tidak ada permasalahan dari hasil revisi yang dilakukan.
"Selama belum dilakukan revisi, (aturan PKPU) masih belum berubah. Kami perlu cermat dalam melakukan penyesuaian di PKPU ini sehingga tidak menghasilkan permasalahan baru," tuturnya.

Viryan mengatakan, KPU belum menerima salinan putusan MA. Sehingga belum diketahui detail putusan tersebut.

Sebab, dalam PKPU, selain eks napi tipikor, larangan jadi caleg juga ditujukan pada mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

"Apakah hanya napi tipikor yang dibatalkan? Kalau hanya tipikor, berarti mantan napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tidak bisa jadi caleg, korupsi boleh," kata Viryan.

Tanda di Surat Suara

Selain itu, Viryan menyebut ada beberapa opsi bila nantinya putusan MA tersebut dijalankan.

Di antaranya menandakan nama eks napi korupsi dalam surat suara.

Baca: Loloskan Alhajar ke DCS, Gerindra Tanggamus: Bawaslu Sudah Adil

"Salah satu opsinya itu nama caleg eks napi kotruptor ditandai, semangat yang kami jadikan dasar dalam PKPU itu mencari instrumen yang bisa memastikan, publik mengetahui keberadaan caleg tersebut," kata Viryan.

Tetapi, menurutnya, KPU tidak akan berspekulasi untuk mengambil keputusan. Sehingga KPU akan tetap menunggu dokumen resmi putusan MA.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan segera mengirimkan salinan putusan MA mengenai hasil uji materi terhadap PKPU.

"Kan baru diputus. Ya, sesuai dengan aturan yang ada, nanti secepatnya (dikirim)," kata Abdullah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved