Hadiah Perkawinan Bawa Petaka, Permohonan Cucu Konglomerat Nikah di Gereja Katedral Ditolak

Hadiah Perkawinan Bawa Petaka, Permohonan Richard Muljadi Nikah di Gereja Katedral Ditolak

Kolase Instagram
Richard Muljadi. 

Diketahui Richard merupakan co-founder perusahaan tekonologi Dua Tech Global dan Direktur Bisnis keluarganya, PT Mulia Graha Abadi.

Yang paling mendapat atensi dari banyak masyarakat ialah Richard merupakan cucu dari wanita terkaya di Indonesia, Kartini Muljadi (80). 

Kartini tercatat sebagai satu-satunya perempuan yang masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes Indonesia.

Dalam publikasi daftar 40 orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes, wanita tiga anak itu tercatat berada pada peringkat 25 dengan penghasilan 840 juta dollar AS, naik dari tahun 2009 sebesar 320 juta dollar AS.

Penghasilan pendiri firma hukum Kartini Muljadi & Rekan itu beserta keluarganya terutama berasal dari perusahaan obat Tempo Scan Pacific yang dikelola sang putra, Handojo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan Richard menggunakan uang dollar Australia pecahan 5 dollar untuk menghisap kokain.

Dijelaskan bahwa kokais tersebut ditaruh di atas layar handphone merek iPhone X.

Kepada polisi, Richard mengaku hanya mengkonsumsi narkoba jenis kokain.

"Enggak (menggunakan narkotika jenis lain), apalagi hasil urine menyatakan hanya satu jenis itu," ujar Suwondo seperti dikutip dariKompas.com.

Kokain yang digunakan oleh Richard diduga merupakan hadiah dari seorang berinisial ML.

Kokain yang diberikan kepada Richard merupakan hadiah karena dia akan menikah.

ML diduga menyuruh orang untuk mengantar kokain tersebut.

Richard, kata Suwondo akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kita punya masa penahanan di kepolisian selama 20 hari. Kemudian kita akan bermohon ke Kejaksaan untuk perpanjangan di Kejaksaan selama 40 hari," kata Suwondo.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved