Besok Gubernur Lantik Loekman Bareng Dewi Handajani-Syafi’i
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, geladi bersih dilaksanakan Rabu, 19 September 2018 pukul 14.00 WIB.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Mustafa masih resmi menjabat sebagai bupati Lampung Tengah, walaupun sudah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman di penjara.
Baca: Terbukti Korupsi dan Sudah Dipenjara, Mustafa Masih Jabat Bupati Lampung Tengah
Kabag Pejabat Negara Biro Otda Setprov Lampung Hargo Prasetyo Widi mengungkapkan, Pemprov Lampung belum bisa memproses pencopotan Mustafa sebagai bupati Lamteng.
Hal itu lantaran pemprov masih menunggu masa 14 hari pascavonis yang diterima Mustafa.
“Setelah 14 hari kerja, itu kan masih ada upaya hukum selama 7 hari. Jadi, kami masih menunggu itu," kata Hargo Prasetyo Widi, Kamis (2/8/2018)
Empat belas hari kerja pascavonis, lanjut Hargo, baru akan berakhir pada 23 Agustus 2018.
"Nanti setelah selesai masa upaya hukum itu, kami minta salinan putusannya dan baru diproses pemberhentiannya,” jelas Hargo.
Mustafa dinyatakan terbukti memberikan suap secara berlanjut sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lamteng.
Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pembacaan vonis dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/7/2018). (*)