Besok Gubernur Lantik Loekman Bareng Dewi Handajani-Syafi’i

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, geladi bersih dilaksanakan Rabu, 19 September 2018 pukul 14.00 WIB.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Biro Humas dan Protokol Setprov Lampung
Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Lampung Bayana (kiri) memimpin geladi bersih pelantikan bupati Lamteng dan Tanggamus di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 19 September 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo akan melantik dua kepala daerah di Lampung, Kamis, 20 September 2018.

Keduanya adalah bupati-wakil bupati Tanggamus dan bupati Lampung Tengah.

Loekman Djoyosoemarto dipastikan akan dilantik sebagai bupati Lamteng definitif bersamaan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati Tanggamus terpilih, yakni Dewi Handajani dan M AM Syafi’i.

Pelantikan rencananya berlangsung di Balai Keratun lantai 3, Kompleks Kantor Gubernur Lampung.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung Chandri mengungkapkan, pelantikan Loekman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-6118 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung tanggal 17 September 2018.

“Sedangkan untuk Tanggamus berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.18-6061 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Tanggamus Provinsi Lampung atas nama Dewi Handajani dan Nomor 132.18-6062 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Tanggamus Provinsi Lampung atas nama M AM Syafi’i. Keduanya tertanggal 14 September 2018,” kata Chandri, Rabu, 19 September 2018.

Baca: Bareng Bupati Tanggamus, Loekman Dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada 20 September 2018

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, geladi bersih dilaksanakan Rabu, 19 September 2018 pukul 14.00 WIB. Tiga pejabat daerah tersebut ikut menghadiri acara geladi bersih.

Sayangnya, usai mengikuti acara geladi bersih, ketiganya bergegas pulang. 

Pelantikan Bupati Lampung Tengah definitif dipastikan berlangsung berbarengan dengan pelantikan Bupati Tanggamus, yakni Kamis, 20 September 2018.

Dengan inkracht-nya putusan hukum terhadap Mustafa, pelantikan Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto sebagai bupati tinggal menunggu waktu. 

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung Chandri memastikan Loekman akan dilantik berbarengan dengan bupati Tanggamus.

Beberapa persyaratan yang sebelumnya masih mengganjal sebagai syarat pelantikan sudah terpenuhi.

“Sudah, persyaratan sudah lengkap semua, termasuk SKCK. Besok (Rabu, 19 September 2018) akan digelar geladi resik pelantikan di Balai Keratun, lantai 3 Kantor Gubernur Lampung,” jelas Chandri, Selasa, 18 September 2018.

Baca: Syarat Loekman Bisa Dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah

Sayangnya, Chandri belum bisa menyampaikan surat keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pelantikan dua kepala daerah tersebut.

“Kalau itu nanti saja ya pas pelantikan. Nanti Pak Gubernur (M Ridho Ficardo) langsung yang melantik,” ucap Chandri seraya menyampaikan undangan yang diberikan untuk kedua daerah tersebut masing-masing 250 orang.

Pasca ditinggalkan Mustafa, hingga kini kursi bupati Lampung Tengah belum juga terisi pejabat definitif.

Pemberhentian Mustafa sebagai bupati saat ini masih diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan inkracht-nya putusan Mustafa, Wabup Loekman Djoyosoemarto tinggal menunggu pelantikan sebagai bupati.

Meski demikian, ada persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemkab Lampung Tengah untuk mengesahkan Loekman menjadi bupati definitif.

Untuk itu, Pemprov Lampung menggelar rapat persiapan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati Lampung Tengah sisa masa jabatan periode 2016-2021.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Hery Suliyanto tersebut berlangsung di ruang rapat asisten, Rabu, 12 September 2018.

Baca: VIDEO: Sah, Dewi Handajani-AM Syafii Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Terpilih

Hery mengatakan, rapat tersebut digelar untuk melihat sejauh mana kesiapan Pemkab Lamteng dalam mempersiapkan pelantikan tersebut.

“Intinya tinggal dari pemkab (Lamteng) saja. Kalau persyaratan berkasnya sudah lengkap, jangankan besok, hari ini juga kami ajukan ke Mendagri melalui surat Pak Gubernur (M Ridho Ficardo). Tapi kan tadi ini belum. Jadi ya belum ada kepastiannya kapan,” kata Hery.

Hery pun merespons pernyataan Pemkab Lamteng yang menyatakan pelantikan Loekman akan berbarengan dengan pelantikan bupati Tanggamus, yaitu pada 20 September 2018.

“Ya 20 September itu benar, untuk Tanggamus. Kalau Lamteng ya belum. Untuk sementara ini, kami harapkan agar jangan dulu berstatemen. Selesaikan dulu persyaratannya. Baru nanti kami ajukan ke Kemendagri. Tergantung keputusan dari Mendagri,” jelas Hery.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setprov Lampung Chandri menambahkan, ada 16 persyaratan yang harus dilengkapi Pemkab Lamteng untuk mengusulkan pelantikan Loekman.

“Ada 16 persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemkab Lamteng. Salah satunya adalah SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). Saya lupa yang lainnya apa saja. Tetapi, itu (SKCK) salah satunya. Ya tentunya SKCK Pak Loekman,” kata Chandri.

Menurut Chandri, tidak ada batas waktu yang ditentukan. Lebih cepat Pemkab Lamteng melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan, maka waktu pelantikan juga akan lebih cepat.

“Intinya tergantung dari Lamteng,” tegas Chandri.

Mustafa masih resmi menjabat sebagai bupati Lampung Tengah, walaupun sudah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman di penjara.

Baca: Terbukti Korupsi dan Sudah Dipenjara, Mustafa Masih Jabat Bupati Lampung Tengah

Kabag Pejabat Negara Biro Otda Setprov Lampung Hargo Prasetyo Widi mengungkapkan, Pemprov Lampung belum bisa memproses pencopotan Mustafa sebagai bupati Lamteng.

Hal itu lantaran pemprov masih menunggu masa 14 hari pascavonis yang diterima Mustafa.

“Setelah 14 hari kerja, itu kan masih ada upaya hukum selama 7 hari. Jadi, kami masih menunggu itu," kata Hargo Prasetyo Widi, Kamis (2/8/2018)

Empat belas hari kerja pascavonis, lanjut Hargo, baru akan berakhir pada 23 Agustus 2018.

"Nanti setelah selesai masa upaya hukum itu, kami minta salinan putusannya dan baru diproses pemberhentiannya,” jelas Hargo.

Mustafa dinyatakan terbukti memberikan suap secara berlanjut sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lamteng.

Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pembacaan vonis dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/7/2018). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved