BPOM Sita Jamu Tanpa Izin Edar Senilai Rp 15,7 Miliar yang Dijual Online
BPOM RI menyita 330 produk jamu ilegal dari tiga gudang dan satu toko di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Editor:
Yoso Muliawan
Kompas.com/Ardito Ramadhan D
Kepala BPOM RI Penny K Lukito (kiri) saat mengunjungi rumah yang menjadi gudang penyimpanan obat tradisional ilegal di Sukapura, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018).
Adapun pelaku pendistribusian dan peredaran obat tradisional ilegal ini akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa 15 tahun penjara. Selain itu, pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Tribun Network/jun/wly)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video
Berita Terkait