Nasib Akun @ifkarbirri yang Tuding BPJS Kesehatan Berfoya-foya Padahal Banyak Tunggakan

Nasib Akun @ifkarbirri yang Tuding BPJS Kesehatan Berfoya-foya Padahal Banyak Tunggakan

Editor: taryono
BPJS Kesehatan 

Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut informasi yang disampaikan dalam posting tersebut adalah hoax yang mencemarkan nama baik.

Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak pernah mengadakan dinner mewah yang dimaksud.

"BPJS Kesehatan sebenarnya tidak antikritik. Kita sangat membutuhkan kritik membangun untuk kemajuan institusi," kata Fachmi, ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

"Tapi kalau beritanya hoax, tidak benar, kita juga ingin mendidik masyarakat," lanjut Fachmi.

Kuasa hukum BPJS Kesehatan, La Ode Haris, SH, menyebut posting tersebut melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 45 UU ITE.

"Dinner tersebut tidak pernah dilakukan oleh BPJS Kesehatan sehingga mencemarkan nama baik klien kami," jelas La Ode.

Ada 2 BPJS

Lalu, mengapa tuduhan tersebut sampai dibantah dan dilaporkan meski dalam foto yang melakukan acara tersebut adalah "BPJS"?

Diduga, tulisan "BPJS" yang tertera dalam foto tersebut sebenarnya adalah BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan seperti yang dimaksud oleh pemilik akun @ifkarbirri.

Ya, di Indonesia sebenarnya ada dua instansi yang menggunakan nama BPJS.

Selain nama, keduanya memiliki kesamaan berupa sama-sama mengenakan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia.

Simak saja penjelasannya dalam artikel berjudul "Ini Beda BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan" di situs web bpjsketenagakerjaan.go.id berikut ini:

"Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.

Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved