Panggilan Ketiga Kasus Korupsi Bansos Pemprov Sumsel, Jaksa Agung Minta Alex Noerdin Kooperatif

Kejaksaan Agung untuk kali ketiganya akan memanggil mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Editor: Yoso Muliawan
Kompas.com
Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung untuk kali ketiganya akan memanggil mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Panggilan ini dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013.

Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Alex Noerdin kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Permintaan ini mengingat Alex belum juga datang, meskipun sudah dua kali pemanggilan.

"Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif. Tidak ada gunanya mengulur waktu, tidak ada gunanya mempersulit proses hukum. Ini supaya semuanya selesai, tuntas, dan jelas," ujar Prasetyo di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Prasetyo menceritakan, Alex tidak memenuhi panggilan pertama pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 13 September 2018. Berlanjut pada panggilan kedua, Kamis, 20 September 2018. Melalui suratnya, Alex memberikan alasan berbeda-beda.

Menurut Prasetyo, kejaksaan masih bisa menerima jika alasan ketidakhadiran Alex karena tugas negara memang benar adanya.

"Kami berpikir positif saja. Positive thinking ketidakhadiran yang bersangkutan karena tugas-tugas negara," kata Prasetyo.

Namun, pihaknya berharap politisi Partai Golkar itu bersedia hadir pada panggilan ketiga nanti.

"Akan kami undang lagi untuk untuk ketiga kalinya. Sekali lagi, ini melanjutkan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, seharusnya Alex sudah bisa menghadiri panggilan Kejagung yang ketiga. Sebab, Alex telah melepas jabatannya sebagai gubernur Sumsel per Jumat (21/9/2018).

"Kalau sudah di luar (jabatan gubernur), tidak ada apapun alasan untuk menolak proses hukum penanganan perkara," katanya.

Dalami Penyidikan

Kejagung terus melakukan pendalaman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perubahan anggaran dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013. Anggaran tersebut berubah dari Rp 1,4 triliun menjadi Rp 2,1 triliun.

Dalam kasus korupsi dana hibah dan bansos ini, kejaksaan telah menjerat dua orang. Masing-masing Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel Laoma PL Tobing serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumsel Ikhwanudin.

Pada Agustus 2017, keduanya mendapat vonis hukuman pidana penjara masing-masing 5 tahun dan 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah dan bansos tahun anggaran 2013.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved