Tim Jatanras Polda Lampung Ringkus Buronan Polda Sumut

Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung meringkus tersangka kasus dugaan penipuan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Istimewa
Kadek Ngurah Aryo, buronan Polda Sumatera Utara, tertangkap tim Jatanras Polda Lampung di Kelurahan Simbawaringin Bedeng, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Rabu, 19 September 2018. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Sub Direktorat III Kejahatan dan kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung meringkus tersangka kasus dugaan penipuan. Kadek Ngurah Aryo (50), nama tersangka itu, merupakan buronan Polda Sumatera Utara.

Kepala Subdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Beasr Ruli Andi Yunianto menjelaskan, pihaknya membantu Polda Sumut menangkap tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO.

"Kami hanya mem-back up Polda Sumut. Tersangka ini DPO Polres Labuhan Ratu, Sumut," katanya, Minggu (23/9/2018).

Ruli mengungkapkan, dasar penangkapan tersangka Kadek adalah laporan kepolisian bernomor LP/1050-B/VIII/SU/Res LBH/27 Agustus 2018. Serta, Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/135/VIII/2018/Reskrim.

Tim Jatanras menciduk Kadek yang tengah bersembunyi di rumah anaknya di Kelurahan Simbawaringin Bedeng, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

"Tim mengamankan tersangka pada Rabu, 19 September 2018, di tempat persembunyiannya. Tersangka bersembunyi di rumah anaknya," ujar Ruli.

Terkait detail kasus yang melibatkan tersangka, Ruli hanya menyatakan bahwa Kadek terjerat kasus dugaan penipuan.

"Yang jelas, kasus penipuan. Penipuannya seperti itu, Polda Sumut yang memproses. Kami hanya mengamankan," katanya seraya menambahkan, Polda Sumut telah menjemput tersangka Kadek untuk melaksanakan proses hukum selanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved