Fakta-fakta di Balik Rekor Syahri Mulyo yang Menjabat Bupati Tulungagung Selama 3 Menit

Meski bertatus tersangka, Syahri menang telak dalam Pilkada 2018. Syahri mendapat 59,8 persen suara atau 355.966 suara.

KOMPAS.COM/Yoga Sukmana
Gubernur Jawa Timur Soekarwo memasangkan lencana kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nama Syahri Mulyo tercatat dalam buku sejarah sebagai kepala daerah dengan masa jabatan tersingkat.

Ia hanya menjabat sebagai bupati Tulungagung selama kurang lebih tiga menit.

Setelah itu, jabatannya dicabut karena menjadi tersangka kasus korupsi.

Kemudian Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan SK Plt bupati kepada Maryoto Wibowo, wakil bupati Tulungagung.

Berikut sederet fakta seputar Syahri Mulyo:

1. Syahri Mulyo dilantik

Syahri Mulyo terganjal kasus korupsi sejumlah proyek infrastruktur di Tulungagung, Jawa Timur.

Sembilan belas hari menjelang pencoblosan, Syahri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Meski bertatus tersangka, Syahri menang telak dalam Pilkada 2018.

Syahri mendapat 59,8 persen suara atau 355.966 suara.

Sedangkan pasangan Mardiko dengan nomor urut 1 memperoleh 40,2 persen atau 238.996 suara.

Baca: Syahri Mulyo Hanya Tiga Menit Menjabat Bupati Tulungagung

KPK hanya mengizinkan Syahri dilantik di Gedung Kemendagri di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

2. Menjadi Bupati Tulungagung tiga menit saja

Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (25/9/2018) pukul 13.54 WIB.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.56-5884 dan Nomor 132.35-5885 Tahun 2018 tentang pengangkatan Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.

Namun, pada pukul 13.57 WIB, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan lainnya kepada kepada Gubenur Jawa Timur Soekarwo.

Selanjutnya, Soekarwo langsung menyerahkan surat keputusan itu kepada Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Wibowo.

Surat tersebut berisi penugasan kepada wakil bupati Tulungagung untuk menjadi pelaksana tugas atau Plt bupati Tulungagung.

3. Alasan pelantikan Syahri Mulyo

KPK telah mengizinkan Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo mengikuti pelantikan di Kemendagri, Jakarta, meskipun berstatus tersangka korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, langkah itu ditempuh sebagai respons pimpinan KPK atas surat permohonan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Selain itu, KPK juga mematuhi dasar hukum yang digunakan, yaitu pasal 164 ayat 6 Undang-undang tentang Pilkada. "Maka pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor biaya, jarak, dan waktu serta faktor keamanan, maka pelantikan tersangka SM sebagai bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta, merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/9/2018).

Baca: 3 Hari Hindari Kejaran Penyidik KPK, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Buka Alasannya

Untuk pengamanan, KPK sudah melakukan sesuai prosedur. "KPK membawa SM dengan pengawalan oleh pihak keamanan rutan dan berkoordinasi dengan Polri," katanya.

4. Syahri takkan terima gaji

Pemerintah tetap melantik Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo meski berstatus tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK.

Namun, hal itu bukan berarti Syahri akan menerima gaji.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan hal tersebut. "Ya, tidak (digaji), karena sudah berhenti dan diserahkan ke Plt (pelaksaan tugas)," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

"Itu formalitas dilantik kemudian kami menyerahkan SK Plt-nya kepada wakil bupati tugasnya sehari -hari membangun pemerintahan berkoordinasi dengan Pemda Provinsi," kata Tjahjo.

5. Syahri tidak dilantik bersama kepala daerah lainnya

Seharusnya, pada 24 September adalah hari menggembirakan bagi Syahri Mulyo.

Di hari itu, Syahri dan Maryoto Birowo dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Tulungagung.

Namun faktanya, Syahri saat ini telah berstatus tahanan KPK dalam kasus korupsi sejumlah proyek di Tulungagung.

Untuk itu, pelantikan Syahri terpaksa tidak dilakukan di Gedung Negara Grahadi, Jawa Timur, bersama sejumlah calon kepala daerah lainnya. Syahri akan dilantik di Jakarta, tepatnya di Gedung Kemendagri.

"Yang melantik tetap saya, bukan di Gedung Grahadi, tapi di kantor Kemendagri, sesuai arahan KPK," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Jumat (21/9/2018).

6. Alasan tidak dilantik di Jawa Timur

Salah satu alasan Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak melantik Syahri di Jawa Timur adalah masalah dana pengamanan.

Menurut Soekarwo, biaya pengamanan tahanan dari Jakarta ke Jawa Timur sangat mahal.

Selain itu, Soekarwo hanya mengikuti arahan dari KPK terkait acara pelantikan tahanan KPK Syahri Mulyo.

Baca: Peristiwa Langka, Jaksa Agung Hadiri Pelantikan Bupati Lampung Tengah, Ada Apa?

Seperti diketahui, Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang diusung PDIP dan Partai NasDem saat Pilkada lalu.

7. Tetap menangi pilkada meski berstatus tersangka

Ada fakta unik dalam kasus Syahri Mulyo di Tulungagung.

Syahri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi.

Penetapan itu terjadi pada tanggal 8 Juni 2018 atau 19 hari menjelang pencoblosan yang digelar pada hari 27 Juni 2018.

Namun, usai pencoblosan, perolehan suara Syahri mengungguli pasangan kandidat lainnya, yaitu Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko).

Pasangan Syahri Mulyo dan Maryoto Wibowo dengan nomor urut 2 itu unggul jauh dengan mendapat 59,8 persen suara atau mengantongi 355.966 suara.

Sedangkan pasangan Mardiko dengan nomor urut 1 memperoleh 40,2 persen atau 238.996 suara.

8. Status bupati dicabut bila terbukti bersalah

Status Syahri Mulyo sebagai kepala daerah baru akan dicabut saat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Baca: Besok Gubernur Lantik Loekman Bareng Dewi Handajani-Syafi’i

“Kalau dia diputus bersalah nanti dicabut kembali (jabatan bupati),” katanya. “Kemarin juga ada yang dilantik di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Zaman-zaman dulu kan juga ada Sulawesi Utara, tetap kita hargai proses demokrasi, tetapi hukum harus berkekuatan tetap,” kata Tjahjo, Jumat (29/6/2018).

Sumber: KOMPAS.com (Yoga Sukmana, Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tiga Menit Saja Syahri Jadi Bupati Tulungagung, Ini Faktanya dan 4 Fakta di Balik Kasus Bupati Tulungagung, Dilantik di Jakarta hingga Nasib Statusnya

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved