Inilah Daftar 13 Pulau Reklamasi yang Izinya Dicabut Gubernur Anies Baswedan
Inilah daftar 13 pulau yang izinya dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menghentikan total proyek reklamasidi Teluk Jakarta.
Ada 13 pulau reklamasiyang izinnya dicabut.
Anies Baswedan menyebut, izin reklamasiitu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Baca: Viral Penangkapan Wanita Pembawa Bungkusan Snack, Ternyata Isinya
Namun, Anies tidak merinci kewajiban-kewajiban apa saja yang tidak dilaksanakan para pengembang.
"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kami lakukan verifikasi,
maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).
Berikut 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut:
- Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah)
- Pulau I, J, dan K (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol)
- Pulau M (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha)
- Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo)
- Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta)
- Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)
- Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Paksi)
Baca: Kode dan Lokasi Penumpang Order Fiktif, Dibayar Driver Ojek Online Raup Untung Jutaan Rupiah Sehari
Seperti diketahui, ada 17 pulau reklamasiyang rencananya dibangun di Teluk Jakarta.
Dengan demikian, ada 4 pulau reklamasiyang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N.
Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.
"Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," ucap Anies.
Adapun Anies memutuskan untuk mengentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. (Kompas.com/Nursita Sari)