Public Service

Lelaki Pakai Baju Perempuan Saat Pentas, Bagaimana Hukumnya?

Lelaki memakai baju perempuan dan hal ini digunakan untuk kebutuhan pementasan seni, main film, atau karnaval, apakah boleh?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
instagram
Ilustrasi - Boby Tince 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - YTH MUI Lampung. Saya mau tanya misal lelaki memakai baju perempuan dan hal ini digunakan untuk kebutuhan pementasan seni, main film, atau karnaval, apakah boleh? Terimakasih atas penjelasannya.

Baca: Tertibkan Dugaan Pengecoran BBM di SPBU Yukum Jaya

Pengirim: +6281269854xxx

Hukum Tasyabuh Adalah Haram

KAMI jelaskan bahwa dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhori bersumber dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah melaknat para pria yang menyerupai wanita demikian juga sebaliknya.

Baca: Hukum Tidak Laksanakan Salat Jumat Karena Sakit

Para ulama kemudian menetapkan bahwa hukum tasyabuh yang dilakukan oleh seorang pria maupun wanita adalah haram. Adapun bunyi hadis tersebut adalah:

Artinya; Rasulullah melaknat para pria yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai kaum pria.

Dalam Fathul-Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani asy-Syafi’i ketika memberi penjelasan hadis di atas mengemukakan bahwa tindakan menyerupai yang dilakukan oleh para pria maupun para wanita terhadap lawan jenisnya dapat terjadi dalam hal pakaian, kostum, asesoris, gaya bicara, cara berjalan serta tindakan-tindakan maupun gerakan-gerakan yang menjadi ciri khas jenis kelamin tertentu. Walaupun hal tersebut di lakukan dalam sebuah peran seni ataupun main film.

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved