Public Service
Lelaki Pakai Baju Perempuan Saat Pentas, Bagaimana Hukumnya?
Lelaki memakai baju perempuan dan hal ini digunakan untuk kebutuhan pementasan seni, main film, atau karnaval, apakah boleh?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - YTH MUI Lampung. Saya mau tanya misal lelaki memakai baju perempuan dan hal ini digunakan untuk kebutuhan pementasan seni, main film, atau karnaval, apakah boleh? Terimakasih atas penjelasannya.
Baca: Tertibkan Dugaan Pengecoran BBM di SPBU Yukum Jaya
Pengirim: +6281269854xxx
Hukum Tasyabuh Adalah Haram
KAMI jelaskan bahwa dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhori bersumber dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah melaknat para pria yang menyerupai wanita demikian juga sebaliknya.
Baca: Hukum Tidak Laksanakan Salat Jumat Karena Sakit
Para ulama kemudian menetapkan bahwa hukum tasyabuh yang dilakukan oleh seorang pria maupun wanita adalah haram. Adapun bunyi hadis tersebut adalah:
Artinya; Rasulullah melaknat para pria yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai kaum pria.
Dalam Fathul-Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani asy-Syafi’i ketika memberi penjelasan hadis di atas mengemukakan bahwa tindakan menyerupai yang dilakukan oleh para pria maupun para wanita terhadap lawan jenisnya dapat terjadi dalam hal pakaian, kostum, asesoris, gaya bicara, cara berjalan serta tindakan-tindakan maupun gerakan-gerakan yang menjadi ciri khas jenis kelamin tertentu. Walaupun hal tersebut di lakukan dalam sebuah peran seni ataupun main film.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung