Tribun Tulangbawang

Gelapkan Motor di Banjaragung, Warga Lamtim Diringkus di Lamteng

Sukri (52) alias Ukri, warga Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur diciduk aparat Unit Reskrim Polsek Banjar Agung

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Sukri (52) alias Ukri, warga Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur diciduk aparat Unit Reskrim Polsek Banjar Agung lantaran menggadaikan motor Honda Beat merah nopol BE 6522 SW hasil penggelapan.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, Sukri alias Uki diamankan di depan Masjid Istiqlal Bandarjaya, Lampung Tengah, Jumat (28/9) pekan kemarin.

Baca: Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Asyik Nongkrong di Tambal Ban

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi: LP/ 986 / IX / 2018/ POLDA LAMPUNG / RES TUBA / SEK BANJAR, tanggal 25 September 2018.

"Ia ditangkap dengan tuduhan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP," terang Kapolsek, Senin (1/10).

Baca: Tidak Hanya Maling, Gita Juga Terlibat Penggelapan Motor via Facebook

Kapolsek menjelaskan, polisi juga ikut mengamankan Aswirulyati (54) warga Kampung Baru, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbangi Besar yang diduga jadi penadah.

"Kami ringkus juga Aswirulyati berdasarkan pengembangan dari tersangka Sukri. Kita amankan berdasarkan Pasal 480 KUHP," jelas Kompol Rahmin. Sukri jadi tersangka karena diduga menggelapkan motor warga Banjar Agung pada 19 September lalu.(end)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved