Tribun Tulangbawang
Gelapkan Motor di Banjaragung, Warga Lamtim Diringkus di Lamteng
Sukri (52) alias Ukri, warga Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur diciduk aparat Unit Reskrim Polsek Banjar Agung
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Sukri (52) alias Ukri, warga Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur diciduk aparat Unit Reskrim Polsek Banjar Agung lantaran menggadaikan motor Honda Beat merah nopol BE 6522 SW hasil penggelapan.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, Sukri alias Uki diamankan di depan Masjid Istiqlal Bandarjaya, Lampung Tengah, Jumat (28/9) pekan kemarin.
Baca: Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Asyik Nongkrong di Tambal Ban
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi: LP/ 986 / IX / 2018/ POLDA LAMPUNG / RES TUBA / SEK BANJAR, tanggal 25 September 2018.
"Ia ditangkap dengan tuduhan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP," terang Kapolsek, Senin (1/10).
Baca: Tidak Hanya Maling, Gita Juga Terlibat Penggelapan Motor via Facebook
Kapolsek menjelaskan, polisi juga ikut mengamankan Aswirulyati (54) warga Kampung Baru, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbangi Besar yang diduga jadi penadah.
"Kami ringkus juga Aswirulyati berdasarkan pengembangan dari tersangka Sukri. Kita amankan berdasarkan Pasal 480 KUHP," jelas Kompol Rahmin. Sukri jadi tersangka karena diduga menggelapkan motor warga Banjar Agung pada 19 September lalu.(end)
