Public Service

Perusahaan Tidak Bisa Bayar BPJS Karyawan

perusahaan bekerja sudah tidak dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, apa yang dapat dilakukan oleh pekerjanya?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Tribunlampung/Okta
bpjs ketenagakerjaan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung. Jika tempat perusahaan bekerja sudah tidak dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, apa yang dapat dilakukan oleh pekerjanya? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Baca: Angsur Iuran BPJS Ketenagakerjaan Via Mobile

Baca: Domisili KTP Berbeda NIK Tidak Bisa Ajukan Klaim BPJS?

Pengirim: +6281269854xxx

Hubungi Disnaker Setempat

KAMI jelaskan bahwa yang bisa dilakukan pekerja adalah menghubungi disnaker setempat, baik melalui serikat pekerja ataupun perorangan.

Untuk perusahaan yang menunggak iuran akan dilakukan penagihan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan seusai dengan prosedur yang ada. jika perusahaan masih belum melakukan pembayaran maka akan diserahkan ke pihak kejaksaan ataupun KPKLN untuk menuntaskan piutang iuran tersebut?.

AZIZ MUSLIM
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved