Tribun Bandar Lampung

Dipaksa Video Call Tanpa Busana, Wanita Kalsel Diperas 2 Napi Lapas Kota Agung

Chandra pun mulai melancarkan aksinya dengan membujuk korban melakukan video call sembari bugil.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Salah satu pelaku (kedua kiri) yang diamankan petugas Unit Siber Subdit 2/PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. 

Dalam kasus ini, Chandra tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan Ilham, rekannya sesama narapidana.

Untuk keperluan transfer uang pemerasan, mereka menggunakan rekening kerabat Ilham bernama Wahyu Agung Wibowo (36), warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

"Setelah ditransfer oleh korban, Ilham dan Wahyu mendapat keuntungan 10 persen," bebernya.

Atas keterlibatannya, Wahyu turut diamankan di rumahnya.

"Total kerugian sekitar Rp 14,8 juta," sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buku rekening beserta ATM dan tiga unit handphone.

"Ketiganya sekarang sudah dibawa ke Polda Kalimantan Selatan," ucapnya.

Ketiganya dijerat pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,  dan Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved