Edarkan Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Asal Lampung Utara Susul Sang Suami ke Penjara

Edarkan Uang Palsu, Ibu Rumah Tangga Asal Lampung Utara Ditangkap Susul Sang Suami ke Penjara

Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
Tribun Lampung
Aparat Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara menggelandang tiga tersangka peredaran uang palsu, Kamis, 4 Oktober 2018. 

Ketiga tersangka dijerat pasal 244 subsider pasal 245 KUH Pidana yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Pertama Diungkap

Kapolsek Bukit Kemuning Inspektur Dua A Madjid mengaku pihaknya sudah mendapat informasi bahwa di Bukit Kemuning banyak beredar uang palsu.

"Memang santer terdengar disini marak peredaran uang palsu, tapi baru kali ini kami mampu mengungkapnya," ucap dia.

Madjid mengimbau warga berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. Ia meminta warga segera melapor jika mendapati uang yang dicurigai palsu.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved