Tribun Mesuji
Dukun Gadungan di Rawajitu Gagahi Istri "Pasien"
Namun, syaratnya YO harus mengambil tanah di rumah orangtuanya di Kampung Sidang Iso Mukti.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Pelaku lalu mengancam korban dengan menggunakan pisau. Dia bilang akan membunuh korban kalau sampai menolak diajak melakukan hubungan intim,” papar Kapolsek.
Di bawah ancaman senjata tajam, korban pun terpaksa melayani hasrat pelaku.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku bergegas meninggalkan rumah korban.
"Setelah suaminya pulang, barulah korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Kemudian korban malapor ke polsek," terang Kapolsek.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa celana dalam warna merah muda dan baju milik korban.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Rawajitu Selatan. Dia akan dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek. (*)