Tribun Bandar Lampung

Kasus OTT Lamsel, Sidang Perdana Gilang Ramadhan Digelar 11 Oktober

Basaria menegaskan, KPK dalam menangani sebuah kasus tidak hanya terhenti pada operasi tangkap tangan (OTT) kemudian selesai.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat menghadiri acara di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin, 8 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Baru satu berkas perkara dugaan fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. 

Berkas setebal 2.000 lembar ini milik Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai.

Sementara tiga berkas tersangka lainnya belum dilimpahkan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan, berkas perkara tiga tersangka belum dilimpahkan lantaran masih dalam pengembangan, khususnya berkas Zainudin Hasan.

"(Zainudin Hasan) Itu masih pengembangan, apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain," ungkap Basaria saat ditemui di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin, 8 Oktober 2018.

Basaria menegaskan, KPK dalam menangani sebuah kasus tidak hanya terhenti pada operasi tangkap tangan (OTT) kemudian selesai.

Baca: Buntut OTT Zainudin Hasan, KPK Geledah Rumah Wakil Bupati Lamsel dan 6 Tempat Lainnya

"Tidak. Saya katakan kalau OTT itu tidak hanya mendadak satu urusan. Tapi, kalau ada kemungkinan-kemungkinan lain, kemungkinan bisa pengembangan-pengembangan," tuturnya.

Basaria mencontohkan, semisal terjadi kasus di Lampung, kemudian kemungkinan pengembangan sampai ke DPRD, maka akan terus digali.

Terkait pengembangan apakah bisa masuk tindak pidana pencucian uang, Basaria mengatakan, itu bisa saja terjadi.

"Berbeda dengan perusahaan, kami terapkan tentang peraturan korporasi, yang ikut dipidanakan. Itu kami usahakan. Tujuannya supaya pengembalian aset-aset yang dikorupsi oleh perusahaan itu bisa ditarik kembali ke negara. Konsep itu bukan di Lampung saja. Itu sudah kita terapkan semuanya," tandasnya.

Berkas perkara bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan yang terciduk dalam OTT oleh penyidik KPK atas dugaan pemberian fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Mansyur Bustami mengaku, pelimpahan berkas perkara langsung diserahkan oleh jaksa penuntut umum kepada KPK Jumat, 5 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca: KPK Masih Pinjam Ruangan Polda Periksa Saksi OTT Bupati Lamsel

"Sudah kami terima. Tadi membawa BAP sekitar 2.000 lembar beserta dakwaannya," ungkap Mansyur, Jumat.

Gilang resmi terdaftar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan nomor registrasi 31/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Tjk.

"Nanti sidang perdananya dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Oktober 2018, yang dipimpin oleh Ibu Kepala Mien Trisnawati dan didampingi oleh Bapak Syamsudin dan Bapak Baharudin Naim," sebutnya.

Mansur menuturkan, sidang akan menggunakan ruang utama Garuda, lantaran ruangannya cukup besar.

"Kalau JPU dari KPK itu Taufik Ibnu Nugroho dan Sobari Kurniawan," tuturnya.

Dalam perkara ini, Gilang sebagai direktur PT Prabu Sungai Andalas dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Dan, dia resmi beralih status dari tahanan jaksa menjadi tahanan majelis hakim mulai 5 Oktober hari ini hingga tanggal 3 November 2018," tegasnya.

Baca: KPK Panggil Zulkifli Hasan Terkait OTT KPK di Lamsel, Jubir Febri Ungkap Alasannya

Saat ditanya berkas ketiga tersangka lainnya, seperti Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara, Mansur mengaku belum dilimpahkan.

"Yang lain belum lengkap, jadi belum dilimpahkan. Jadi belum tahun kapan," tandasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidikan Gilang Ramadan dalam perkara ini sebagai direktur PT Prabu Sungai Andalas sudah selesai.

Penyidik melimpahkan barang bukti dan beserta tersangka Gilang ke PN Tipikor Tanjungkarang.

"Hingga berkas selesai, total yang telah diperiksa ada 55 saksi. Tersangka sendiri juga telah sekurangnya dua kali diperiksa untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Terkait Zainudin Hasan sendiri, Febri mengaku saat ini masih dalam pemeriksaan dan berkas belum rampung.

"Sejauh ini yang telah diperiksa ada 50 orang saksi," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved