Tribun Bandar Lampung
Muchlis Adjie Jalani Sidang Perdana Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda
Sebelum persidangan dimulai, Muchlis nampak tenang. Bahkan, ia sempat berbincang dengan beberapa terdakwa lainnya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba.
Sidang digelar di Ruang Yustitia Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa, 9 Oktober 2018.
Sebelum persidangan dimulai, Muchlis nampak tenang. Bahkan, ia sempat berbincang dengan beberapa terdakwa lainnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Mansyur, Muchlis didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan jual beli dan menjadi perantara narkoba.
Baca: Ancaman BNNP Jika Istri Mantan Kalapas Kalianda Nikmati Dana Bisnis Narkoba
"Muchlis telah memberikan kemudahan terhadap napi yang ditangkap BNNP Lampung, yakni Marzuli, karena kedapatan mengendalikan sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi, dibantu Rechal Oksa Hariz, sipir lapas, dan Brigadir Adi Setiawan, oknum polisi," ucap jaksa penuntut umum Roosman Yusa.
Atas perbuatannya, Muchlis dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan mantan Kalapas II A Kalianda Muchlis Adjie sebagai tersangka kasus aliran dana peredaran narkoba ke dalam lapas.
Muchlis diduga terlibat dalam penyelundupan 4 kilogram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Kalianda pada 6 Mei lalu.
Meski begitu, BNNP masih memperpanjang pemeriksaan terhadap Muchlis selama 3x24 jam ke depan.
"Ya untuk status mantan Kalapas ini sudah dinaikkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan (pertama) 3x 24 jam," ungkap Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, Senin (21/5/2018).
Baca: Kasus Narkoba di Lapas Kalianda, BNNP Panggil Kakanwil Kemenkumham Lagi
Menurut Tagam, pihaknya kembali memperpanjang pemeriksaan 3 x 24 jam guna memperdalam lagi peranan Muchlis Adjie sebelum dilakukan penahanan.
"Ya penyidik masih meminta perpanjangan 3 x24 jam maka saya tanda tangani jika permintaanya seperti itu. Nanti hari kelima atau keenam kami gelar perkara," ucapnya.
Perpanjangan tersebut dilakukan, sambung Tagam, karena penyidik masih mencari salah satu alat bukti lagi berupa aliran dana dalam rekening kalapas.
"Kan kami nggak gampang sebab hari Jumat, Sabtu, Minggu kemarin bank tutup, mungkin hasil dari penyidik agak-agak lambat. Tapi kalau hari Senin, Selasa, dan Rabu bank kan sudah buka sehingga untuk koordinasinya lebih mudah," ucapnya.
"Jadi harus ada saksinya dari pihak bank yang menyatakan ada uang masuk dari tanggal sekian ke tanggal sekian yang mengalir dari tersangka (Marzuli) ke mantan kalapas. Itu berdasarkan keterangan yang tertuang dalam berita acara. Nah untuk membuktikan itu nanti harus kami cek, dan ada pernyataan dari pihak bank," ungkapnya.
Pelaksana tugas Kabid Berantas BNNP Lampung Richard PL Tobing menyatakan, pihaknya meminta waktu 3x24 jam lagi untuk memperdalam dugaan aliran dana dari napi Marzuli kepada Muchlis.
Menurutnya, pemeriksaan diperpanjang karena masa pemeriksaan berdasarkan ketentuan pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mau supaya hasil pemeriksaan betul-betul maksimal sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku," tuturnya.
Menurut Richard, saat ini Muchlis sudah dicopot dari jabatan kalapas dan nonjob di Kanwil Kemenkumham Lampung.
Kanwil juga sudah menunjuk Muhammad Mulyana sebagai pelaksana harian untuk mengganti sementara.
Baca: Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Kalianda, Kejari Susun Dakwaan Eks Kalapas Muchlis
Libatkan Istri Mantan Kalapas
Andriani Dewi, istri mantan Kalapas Kelas IIA Kalianda Gunawan Sutrisnadi, diduga ikut menikmati uang haram dari bisnis narkoba dari Marzuli, narapidana lapas setempat.
Jika dugaan itu terbukti, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akan menggelar perkara tersebut.
"Kalau keterkaitan menikmati uang dari sebelum-sebelumnya terbukti, maka kami akan gelar perkara. Artinya, penyidik mengambil keputusan. Jadi karena masih berlangsung pemeriksaan, maka kami tunggu dulu," tegas Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, Jumat, 29 Juni 2018.
BNNP Lampung telah memanggil Andriani Dewi, Jumat. Dalam pemeriksaan tersebut, Andriani dicecar 20 pertanyaan seputar keterlibatan dirinya dengan Marzuli dan mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie.
Tagam menjelaskan alasan BNNP meminta keterangan kepada Adriani, bukan sang suami, Gunawan. Menurut dia, Adriani adalah sosok yang memperkenalkan Marzuli dengan Muchlis.
"Memang karena ada keterangan sebelumnya bahwa Marzuli dikenalkan oleh istri mantan Kalapas Gunawan ke Kalapas baru Muchlis Adjie. Tapi, nanti kalau istrinya menjawab saya disuruh suami saya, itu misalnya, nanti bisa kaitkan untuk memeriksa dia (Gunawan)," tandas Tagam.
Andriani adalah istri mantan Kalapas IIA Kalianda Gunawan Sutrisnadi, yang menjabat pada periode 2015-2017. Gunawan sendiri saat ini menjabat sebagai Kalapas Paledang, Bogor, Jawa Barat.
Sementara Muchlis Adjie sudah mendekam di hotel prodeo BNNP Lampung. Ia terbukti menerima dana dari napi Lapas Kalianda Marzuli (38). (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video