Tribun Lampung Selatan

KPK Sebut Indikasi Zainudin Hasan Terima Fee Proyek Rp 56 Miliar

Febri menambahkan, sejauh ini sudah ada 50 saksi yang diperiksa terkait tersangka Zainudin Hasan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kompas.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dan mengembangkan perkara dugaan fee proyek yang mengakar di Lampung Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap Zainudin Hasan atas adanya dugaan fee proyek-proyek lain.

“Kami masih lakukan penelusuran terkait informasi adanya fee proyek yang  lain, yakni di tahun 2016, 2017, dan 2018 di Dinas PUPR,” ungkap Febri kepada Tribunlampung.co.id, Rabu, 10 Oktober 2018.

Dari hasil pengembangan tersebut, terus Febri, penyidik KPK mengidentifikasi adanya dugaan fee dalam proyek PUPR itu.

“Dugaan fee dalam proyek-proyek tersebut ada sekitar Rp 56 miliar,” beber Febri.

KPK  secara paralel melakukan pemetaan aset atas hasil dari uang fee proyek.

Baca: Kasus Dugaan Suap Zainudin Hasan, KPK Periksa Komisaris 9 Naga

“Ini nantinya untuk kepentingan asset recovery, agar selanjutnya nanti jika sudah terbukti di pengadilan dan inkracht, maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” sebut Febri.

Febri menambahkan, sejauh ini sudah ada 50 saksi yang diperiksa terkait tersangka Zainudin Hasan.

Mereka berasal dari unsur DPRD Provinsi Lampung, ASN Pemkab Lampung Selatan, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan, direktur PT Prabu Sungai Andalas, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan, serta komisaris dan karyawan PT 9 Naga Emas.

Saat ditanya apakah Zainuidin juga akan dilimpahkan ke PN Tanjunkarang seperti halnya Gilang Ramadhan, Febri belum bisa memastikan.

Alasannya, Zainudin Hasan masih menjalani proses penyidikan.

“Nanti akan dipertimbangkan lebih lanjut jika penyidikan selesai. Tapi, untuk Gilang Ramadhan telah selesai sejak tanggal 24 September 2018 dan kemudian dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan. Sidang perdana akan dilakukan besok di Pengadilan Tipikor di Lampung,” tandasnya.

Dari empat tersangka perkara dugaan fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, baru satu berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Kelas IA Tanjungkarang.

Baca: Kasus OTT Lamsel, Sidang Perdana Gilang Ramadhan Digelar 11 Oktober

Adapun berkas setebal 2.000 lembar itu milik Gilang Ramadhan selaku direktur PT Prabu Sungai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved