Tribun Lampung Selatan

Disebut Jaksa KPK Terima Fee Proyek Rp 100 Juta, Nanang Ermanto Belum Beri Tanggapan

Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut Nanang Ermanto menerima uang Rp 100 juta yang merupakan bagian dari fee proyek dari Gilang.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto belum bisa dimintai konfirmasi terkait penyebutan namanya dalam sidang perdana perkara dugaan suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, Kamis, 11 Oktober 2018.

Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga) Gilang Ramadhan itu, nama Nanang disebut dalam materi dakwaan jaksa KPK.

Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut Nanang Ermanto menerima uang Rp 100 juta yang merupakan bagian dari fee proyek dari Gilang.

Namun, Tribun Lampung belum bisa mendapatkan tanggapan dari Nanang.

Saat disambangi ruang kerjanya di kompleks Kantor Bupati Lampung Selatan, Kalianda, Jumat, 12 Oktober 2018, Nanang tidak ada di tempat.

Pada pagi harinya, Nanang sempat mengikuti senam dengan pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Baca: Didakwa Beri Suap Rp 1,4 Miliar untuk Dapatkan 15 Proyek, Bos CV 9 Naga Pasrah

Ia juga menghadiri kegiatan penggalangan dana untuk korban gempa di Palu dan Donggala.

Kegiatan itu digagas oleh Pemuda Pasuruan Kecamatan Penengahan di SD Negeri 1 Pasuruan.

Namun saat Tribun Lampung tiba, Nanang telah meninggalkan lokasi.

Tribun pun sempat mencoba menghubungi nomor ponselnya.

Meski aktif, Nanang tidak menjawab panggilan dari Tribun Lampung.

Begitu juga pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapatkan tanggapan.

Gilang Ramadhan, terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, hanya bisa pasrah saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 11 Oktober 2018, bos CV 9 Naga yang mengenakan kemeja biru dan celana hitam itu tertunduk lesu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved