Dibanderol Hingga Rp 25 Juta, Begini Pengakuan Para Pedagang Pipa Gading Gajah Lampung

LSD mengaku tahu jika barang yang dijualnya tersebut dilarang karena bersumber dari hewan yang dilindungi.

Snap361
Ilustrasi pipa gading gajah 

Artinya, sambung Sulis, belum ada lagi ditemukan kasus penjualan gading gajah.

"Tetapi kalau gajah mati itu pernah ada. Tapi sekarang ini belum ada dan jangan sampai ada lagi terjadi," ucap Sulis.

Catatan Tribun, dalam dua tahun terakhir, tepatnya Juni 2016, terungkap satu kasus sindikat jual beli gading gajah.

Ketika itu, Polda Lampung bersama Wildlife Crime Unit (WCU) dan Rhino Protection Unit (RPU) menangkap tiga orang yang terlibat dalam sindikat tersebut.

Salah satunya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Oknum PNS tersebut bernama Sudiryantoni (52). Dua tersangka lain adalah Syaiful Anwar (58), dan Ali Wardana (42). Keduanya merupakan pensiunan PNS.

Baca: Jusuf Kalla Pastikan Istana Negara Tak Lagi Ada Gading Gajah

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Taufik M Tohir mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

"Mereka ini jaringan penjualan gading gajah," kata Taufik, Selasa (14/6).

Polisi juga menyita barang bukti berupa 43 batang gading gajah berbentuk pipa rokok.

Keterangan dari WCU, dua tersangka yaitu Syaiful dan Ali sudah memperdagangkan gading gajah sejak tahun 2000.

Masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda di dalam melakukan transaksi penjualan pipa gading.

Sudiryantoni merupakan pemilik pipa gading, Ali yang menawarkan pipa rokok ke pembeli, dan Syaiful merupakan penghubung (kurir) antara Ali dan pembeli. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved