Tribun Bandar Lampung
Akhirnya Buka Suara, 2 Napi Mengaku Disuruh Sipir Lapas Kalianda untuk Hapus Rekaman CCTV
Tiga saksi tersebut adalah dua narapidana yang diperintah untuk menghapus rekaman CCTV, yakni Segian dan Joko.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Hal ini diungkapkan Muchlis Adjie saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 15 Oktober 2018.
Ketiga terdakwa yakni Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), anggota Polres Lampung Selatan.
"Saya dapat dari Marzuli Rp 5 juta cash. Lainnya transfer," ungkap Muchlis di hadapan majelis hakim yang dipimpin Riza Fauzi.
Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa terkait aliran dana, Muchlis mengaku juga menerima dari narapidana lain.
"Ada (uang yang diterima dari napi lain). Dari Suji Rp 10 juta, dari Gempol Rp 5 juta, dan dapat dari napi lain bervariatif, Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," jawabnya sembari tertunduk.
Sidang Perdana
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang menggelar sidang perkara peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda secara terpisah, Selasa, 9 Oktober 2018.
Selain mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie, tiga terdakwa lainnya menjalani sidang di ruang terpisah.
Namun, dalam sidang kali ini, ketiga terdakwa diagendakan hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Baca: Sidang Perdana Narkoba Eks Kalapas Kalianda, Jaksa Beberkan Fakta-fakta Mengejutkan
Ketiga tersangka tersebut yakni Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), oknum polisi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mendatangkan delapan saksi.
Saksi tersebut berasal dari BNNP Lampung dan Lapas Kalianda.
Saksi Firza dari Lapas Kalianda mengaku pernah mengetahui Marzuli memberikan uang Rp 5 juta sebagai uang saku untuk Muchlis Adjie.
“Pernah dulu nitip uang Rp 5 juta,” ungkap Firza di hadapan majelis hakim.
Sumaryo, petugas Lapas Kalianda, mengaku pernah diberi uang saat ditugaskan Kalapas untuk mengantarkan Marzuli berobat ke rumah sakit.