Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS – Pansus DPRD Bandar Lampung Pastikan Yusuf Kohar Salahi UU Pemda
Rapat paripurna akan dilanjutkan sore ini dengan agenda pandangan fraksi-fraksi di DPRD tentang hak menyatakan pendapat.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pansus dibentuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengangkatan pelaksana tugas pejabat eselon II-IV di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota Bandar Lampung.
Hal ini terungkap dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Bandar Lampung tentang laporan panitia khusus hak angket terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, Selasa, 16 Oktober 2018.
Menurut juru bicara Pansus Nu’man Abdi, dari hasil penyelidikan dan penyidikan selama sekitar satu bulan, Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia menjelaskan, Yusuf Kohar melanggar pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan, wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Baca: Pansus Hak Angket Yusuf Kohar Tuntas Periksa 10 Saksi
Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ia juga terbukti melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Rapat paripurna akan dilanjutkan sore ini dengan agenda pandangan fraksi-fraksi di DPRD tentang hak menyatakan pendapat.
Dijadwalkan, rapat dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar belum dapat dikonfirmasi.
Meski ponselnya aktif, ia belum menjawab panggilan.
Bentuk Pansus
DPRD Kota Bandar Lampung sepakat membentuk panitia khusus dugaan pelanggaran dalam pengangkatan pelaksana tugas pejabat eselon II-IV di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang dilakukan Plt Wali Kota Yusuf Kohar.
Baca: Pansus Hak Angket Panggil Sejumlah Pejabat, Yusuf Kohar Ogah Komentar
Pembentukan pansus dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar di ruang sidang paripurna dan dihadiri 30 dari 50 anggota DPRD Lampung, Selasa, 10 Juli 2018.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hamrin Sugandi itu menyepakati pembentukan pansus diserahkan kepada komisi I dan diketuai oleh Nu’man Abdi.
Sedangkan anggota pansus berasal dari anggota komisi I ditambah tiga anggota, yakni Ketua Komisi II Poltak Aritonang, Ketua Komisi III Wahyu Lesmono, dan Ketua Komisi IV Handrie Kurniawan.
Menurut Hamrin, pembentukan pansus dilatarbelakangi surat usulan komisi I, yang ditindaklanjuti rapat badan musyawarah dan diteruskan ke paripurna.
Pansus akan bekerja mulai hari ini.
”Pembentukan pansus dilatarbelakangi usulan komisi I terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota. Pansus bekerja mulai hari ini. Nanti akan mengundang pihak-pihak terkait seperti BKD, Yusuf Kohar, akademisi, serta pihak lainnya,” kata Hamrin.
Hamrin menambahkan, pansus dibentuk untuk mencari kebenaran dan tidak untuk mencari kesalahan-kesalahan orang lain.
“Ini bukan untuk mencari kesalahan Plt. Tapi, kita cari kebenaran. Karena selama ini Plt menganggap apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan. Tapi, komisi I melihat apa yang dilakukan Plt tidak sesuai. Bahkan, wali kota sudah diklarifikasi, tapi dia tidak mau hadir,” ungkap Hamrin.
Rapat paripurna ini diwarnai interupsi oleh sejumlah anggota.
Wahyu Lesmono mengatakan, sebelum pembentukan pansus, sebaiknya Yusuf Kohar dipanggil untuk diklarifikasi.
Sedangkan Hanafi Pulung meminta anggota pansus ditambah dari anggota komisi lain. (*)