Tribun Tanggamus

Polsek Semaka Tangkap Pencuri Motor dan 3 Penadahnya

Dalam kasus ini, korban kehilangan dua sepeda motornya, yaitu Honda Supra X125 dan Honda Vario, pada 17 Agustus 2018 dini hari.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Para tersangka curanmor berikut penadahnya diamankan di Polsek Semaka. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Anggota Polsek Semaka menangkap seorang pencuri motor sekaligus tiga penadahnya. 

Pelaku pencurian berinsial SF (20), warga Pekon Garut, Kecamatan Semaka.

Sedangkan penadahnya yakni FR (25), warga Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka; serta RO (26) dan SM (32), warga Pekon Kalimiring, Kecamatan Kota Agung.

Menurut Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Edi Purnomo (26), warga Kecamatan Semaka.

"Keempat pelaku diamankan secara berturut-turut di rumah masing-masing," kata Muji, Selasa, 16 Oktober 2018.

Baca: Curi Motor di Bandar Lampung, Remaja 17 Tahun Diringkus di Lampung Timur

Kasus ini bisa terungkap karena sepeda motor korban Honda Supra X125 nopol B 6158 KRQ dibawa salah satu penadah, yaitu FR. 

FR mengaku mendapatkan motor itu dengan cara tukar tambah dengan RO.

Dalam pengembangan terhadap RO, didapatkan pelaku utama SF.

RO membeli motor itu kepada SF senilai Rp 1,7 juta.

SF pun diringkus di rumahnya.

Sementara sepeda motor korban lainnya, yakni Honda Vario warna hitam nopol B 6197 ENE, telah dijual kepada FR senilai Rp 1 juta.

Namun, motor itu sudah tidak ada lagi.

Baca: Dramatis, Residivis Pencuri Motor Nekat Bergumul dengan 4 Anggota Polisi dan TNI

Dalam kasus ini, korban kehilangan dua sepeda motornya, yaitu Honda Supra X125 dan Honda Vario, pada 17 Agustus 2018 dini hari.  

SF mengaku membobol rumah korban bersama rekannya, DB (buron).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved