Tribun Tanggamus

Polsek Semaka Tangkap Pencuri Motor dan 3 Penadahnya

Dalam kasus ini, korban kehilangan dua sepeda motornya, yaitu Honda Supra X125 dan Honda Vario, pada 17 Agustus 2018 dini hari.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Para tersangka curanmor berikut penadahnya diamankan di Polsek Semaka. 

Keduanya masuk rumah melalui jendela yang tidak terkunci.

Kedua pelaku membawa kabur masing-masing satu motor.

Motor Honda Vario dijual seharga Rp 2,7 juta.

Dari penjualan tersebut, DB mendapatkan bagian Rp 1,25 juta.

"Anggota Polsek Semaka bersama tim gabungan Polres Tanggamus masih memburu pelaku berinisial DB, warga Pekon Garut, Kecamatan Semaka," ujar Muji. 

SF mengaku juga pernah mencuri sepeda motor Suzuki Thunder di Pekon Sidodadi, Kecamatan Semaka pada Mei 2018.

Lalu pada tahun 2017 ia mencuri sepeda motor Honda Revo di Pekon Karang Anyar. 

Para pelaku dijerat pasal berbeda. SF dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara para penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved