Berita Terkini Nasional

Upah Minimum Provinsi 2019 Naik 8 Persen, Kata Menaker Hanif Dhakiri

UMP 2019 naik 8 persen. Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP berdasarkan formula ini.

Editor: Safruddin
KOMPAS.com/YOGA SUKMANA
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Gedung BI, Jakarta, Senin (16/2/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP naik sebesar 8,03 persen pada 2019 mendatang.

Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

"Kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti sebesar 8,03 persen," kata Hanif.

Hanif mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker.

Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik ( BPS )yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Hanif.

Hanif mengatakan, besaran kenaikan ini sudah ia sampaikan kepada seluruh gubernur. Ia berharap seluruh gubernur segera memproses kenaikan UMP ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  upah-minimum-provinsi-naik-8-persen.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved