KPK Akhirnya Ungkap Hubungan Sebenarnya Gubernur Aceh dengan Model Fenny Steffy
Nama mantan model Fenny Steffy Burase sempat membuat gempar beberapa waktu lalu karena sempat dicekal oleh KPK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nama mantan model Fenny Steffy Burase sempat membuat gempar beberapa waktu lalu karena sempat dicekal oleh KPK.
Fenny Steffy Burase dicekal bersama tiga orang lainnya yang diduga memiliki hubungan dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang diduga terlibat kasus korupsi.
Saat dirinya dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri, Fanny Steffy Burase disebut-sebut memiliki hubungan spesial dengan Gubernur Acehnon-aktif, Irwandi Yusuf.
Kini KPK membocorkan status hubungan keduanya yang disebut telah melangsungkan akad nikah di apartemen.
Pada Juli 2018 lalu, usai diperiksa KPK, Fenny Steffy Burase sempat menepis kabar hubungan spesialnya dengan Irwandi Yusuf.
Steffy berujar hubungannya dengan Gubernur Aceh non-aktif itu hanyalah sebatas hubungan kerja.
Namun kini KPK bocorkan status hubungan keduanya di persidangan.
Hal ini seperti dikutip Grid.ID dari Serambinews.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan Irwandi Yusuf di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Salah satunya, KPK mengungkap hubungan Irwandi Yusuf dan Steffy Burase yang selama ini kerap menjadi buah bibir banyak kalangan di Aceh.
Dalam jawaban KPK yang disampaikan secara terbuka di depan majelis hakim, tim biro hukum KPK mengungkap hubungan pernikahan siri antara Irwandi Yusuf dengan Fenny Steffy Burase.
Baca: Buka Tabir Kasus Korupsi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Model Steffy Burase Akan Diperiksa KPK
Ternyata, gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf telah menikahi secara siri Steffy Burase pada 8 Desember 2017 di Jakarta.
"Bahwa berdasarkan beberapa BAP yang termohon (KPK) sampaikan dan percakapan Whatsapp dari telepon genggam Stefy Burase membuktikan, bahwa sejak 8 Desember 2017 Saudara Irwandi Yusuf dan Saudari Steffy Burase telah terikat hubungan suami isteri dan telah diketahui oleh pejabat di lingkungan Provinsi Aceh," seperti dikutip dari salinan jawaban KPK yang dikirim Jubir KPK, Febri Diansyah Rabu (17/10/2018).
Hal itu diketahui penyidik KPK berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) seorang saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/96/DIK.00/01.07/2018 tertanggal 4 Juli 2018.
Penyidik pada Kamis 6 September tahun 2018 telah meminta keterangan terhadap saksi berinisial F.