Ternyata 2 Pelaku Salah Tembak di Gedung DPR RI adalah PNS, LIhat Videonya

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pada kasus tembakan salah sasaran ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018) lalu.

Editor: Teguh Prasetyo
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (15/10/2018). (Kompas.com/Sherly Puspita) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka pada kasus tembakan salah sasaran ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018) kemarin.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni pria berinisial IAW dan RMY.

Baca: Gedung DPR 2 Kali Terkena Peluru Nyasar, Motif Tembakan Terbongkar dari Posisi Penembak

Keduanya diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan.

"Kami telah tetapkan dua orang tersangka yakni IAW dan RMY," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh keduanya.

"Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1313 dan ruangan 1601 identik dengan peluru yang digunakan oleh tersangka IAW pada saat melakukan latihan menembak," jelas Nico.

Baca: 2 Tersangka Kasus Peluru Nyasar di Gedung DPR, Ternyata Bukan Anggota Perbakin

Polisi pun menyita beberapa barang bukti dari tangan keduanya yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm.

Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 mm.

Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara. 

Simak video di bawah ini:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved