Dinyatakan Pailit, Produsen Teh Sariwangi Terjerat Utang di Balik Sukses hingga Jadi Legenda
Teh Sariwangi memang telah menjadi top of mind apabila dikaitkan dengan produk teh di Indonesia.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Merek Sariwangi mungkin yang akan muncul dalam benak Anda ketika membicarakan teh celup.
Teh Sariwangi memang telah menjadi top of mind apabila dikaitkan dengan produk teh di Indonesia.
Hal tersebut tak lepas dari keberadaan teh Sariwangi, yang telah sejak lama berproduksi di tanah air.
Sariwangi merupakan perusahaan teh yang berdiri sejak 1962.
Nama lengkap perusahaan tersebut adalah PT Sariwangi Agricultural Estate Agency.
Kantor Sariwangi berada di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Awalnya, perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan komoditas teh.
Selanjutnya, perusahaan bertransformasi menjadi produsen, yang meliputi proses blending serta pengemasan.
Pada masa jayanya, Sariwangi adalah perusahaan yang cukup kompetitif.
Baca: Terjerat Utang hingga Bangkrut, Perusahaan Legendaris Teh Celup Sariwangi Berakhir Tragis
Produk-produk yang dihasilkan juga inovatif.
Bahkan, salah satu produk yang dihasilkan menjadi "pelopor revolusi" kebiasaan minum teh masyarakat Indonesia, berupa teh celup Sariwangi.
Mengutip sejumlah referensi, Sariwangi mulai memperkenalkan produk teh dalam kantong pada tahun 1970-an.
Menggunakan nama perusahaan sendiri, saat diluncurkan, produk teh tersebut kemudian diberi merek Teh Celup Sariwangi.
Teh Celup Sariwangi sukses di pasaran.
Ketika merek-merek lain masih berkutat pada produk teh yang dikemas secara konvensional, Sariwangi sudah melangkah ke depan.
Kesuksesan tersebut yang menggoda Unilever untuk mengakuisisi produk dan merek Teh Celup Sariwangi pada 1989.
Setelah produk Teh Celup Sariwangi diakuisisi, PT Sariwangi tetap melanjutkan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang trading, produksi, dan pengemasan teh.
Sariwangi masih menjual produk teh dengan merek SariWangi Teh Asli, SariWangi Teh Wangi Melati, SariWangi Teh Hijau Asli, SariWangi Gold Selection, SariMurni Teh Kantong Bundar.
Hingga beberapa tahun lalu, penjualan perusahaan tersebut pernah menyentuh 46 ribu ton teh per tahun.
Baca: Meski Nikmat Menyegarkan, 5 Bahaya Terlalu Banyak Minum Es Teh Manis
Selain itu, perusahaan tersebut juga menjadi penyuplai teh dalam kantong dengan produksi mencapai 8 juta kantong per tahun.
Investasi yang Gagal
Namun, sejak 2015, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, didera kesulitan.
Dua perusahaan tersebut terjerat utang hingga Rp 1,5 triliun kepada sejumlah kreditur.
Salah satu penyebab dua perusahaan itu mengalami kesulitan keuangan adalah gagalnya investasi untuk meningkatkan produksi perkebunan.
Perusahaan tersebut mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air, dan telah mengeluarkan uang secara besar-besaran.
Namun, hasil yang didapat tidak seperti yang diharapkan.
Pembayaran cicilan utang tersendat, dan membuat sejumlah kreditur mengajukan tagihan.
Ada lima bank yang saat itu mengajukan tagihan, yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.
Pada tahun itu juga, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub memohon perdamaian.
Baca: Bahaya di Balik Nikmatnya Minum Teh Hangat di Pagi Hari Saat Perut Kosong
Dua perusahaan itu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur.
Namun hingga 2018, Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub tetap tak bisa menjalankan janjinya.
Pada Selasa (16/10/2018), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur, yakni PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.
Seiring dengan keputusan tersebut, dua perusahaan perkebunan teh tersebut resmi menyandang status pailit.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajiban, sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
Terlebih sepanjang persidangan, Sariwangi tak pernah datang.
Sehingga, tanpa jawaban atas permohonan, Majelis Hakim menilai permohonan ICBC benar belaka.
Selama persidangan, hanya pihak Indorub yang hadir.
Sudah Membayar
Sementara PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung bersikeras tak melakukan wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
"Pembayaran yang sudah kami lakukan tidak dianggap, maka kami dinyatakan pailit," kata Kuasa Hukum Indorub Iim Zovito Simanungkalit dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan.
Iim mengatakan, Indorub sejatinya telah melakukan pembayaran cicilan bunga kepada PT Bank ICBC Indonesia, sebagai pemohon pembatalan homologasi.
"Kami sudah melakukan pembayaran cicilan bunga nilainya Rp 4,5 miliar sejak Desember 2017.
Nilai tersebut bahkan juga telah termasuk cicilan bunga dari Sariwangi.
Namun ternyata, pembayaran tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim.
Sariwangi dan Indorub tetap dinyatakan wanprestasi atas perjanjian homologasi, sehingga dinyatakan pailit.
Baca: 3 Jenis Teh yang Dapat Meluruhkan Lemak
Dalam pertimbangannya, majelis yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar bilang, pembayaran yang dilakukan Indorub telat dari jangka waktu ditentukan.
"Sampai dengan jatuh waktu pada 20 Maret 2017, termohon tak bisa membuktikan telah menunaikan kewajibannya kepada pemohon (ICBC), yaitu 416.000 dolar AS dari termohon 1 (Sariwangi), dan 42.000 dollar AS dari termohon 2 (Indorub). Baru pada 20 Desember 2017 hingga Agustus 2018 termohon 2 melakukan pembayaran masing-masing Rp 500 juta," kata Hakim Ketua Abdul dalam sidang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sariwangi, Si Pelopor Teh Celup di Indonesia yang Berakhir Tragis"