'Peluru Nyasar' di DPR, Tersangka Lepaskan Nyaris 300 Peluru

Namun, pada tembakan terakhir, senjata api jenis Glock 17 yang digunakan dipasangi perangkat tambahan bernama switch auto.

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Dua tersangka kasus peluru nyasar ditunjukkan kepada wartawan saat keterangan pers pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018). Polda Metrojaya berhasil mengungkap kasus peluru nyasar ke gedung DPR pada hari Senin (15/10) lalu dan mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan R serta menyita dua pucuk senjata api beserta pelurunya. 

"Iya, cuma Senin (pada saat kejadian peluru nyasar) saja dibuka. Setelah itu dilarang untuk digunakan," ujar Ulung saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/10/2018).

Ia mengatakan, izin operasional lapangan tembak akan diputuskan kembali oleh Kapolri. 

"Pokoknya nanti Kapolri bilang sama DPR bilang buka ya buka. Dibuka harus dalam keadaan yang aman, supaya enggak ada peluru nyasar lagi," kata dia. 

Ia menyarankan, lapangan tembak dilengkapi lorong khusus.

Dengan demikian, peluru yang ditembakkan ke arah atas tetap berada di lingkungan lapangan tembak dan tak melesat keluar. 

Sebelumnya diberitakan, dua peluru ditemukan pada Senin (15/10/2018) di lantai 13 dan 16 gedung DPR RI, sedangkan dua peluru lain ditemukan di lantai 10 dan 9 pada Kamis (17/10/2018).

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial I (32) dan R (34).

Kedua tersangka diamankan di Lapangan Tembak Senayan di samping Kompleks Parlemen.

Kedua tersangka tengah menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sebelum Diamankan, Tersangka "Peluru Nyasar" Tembakkan Hampir 300 Peluru

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved