Saya Sudah Menikah dengan Suami Ibu, Apa Ibu Mengizinkan? Itu Bunyi WA Steffy ke Istri Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menikahi Fenny Steffy Burase di sebuah apartemen dan acara terbatas.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Selasa (3/7/2018) malam.
Irwandi ditangkap tangan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/7/2018) siang.

Dilansir dari Kompas.com, keduanya terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Hendri Yuzal (ajudan Irwandi Yusuf) dan Syaiful Bahri (kontraktor).
Fakta-fakta Baru Terungkap, Pura-pura Sendirian Ibu Guru Tertangkap Basah Bareng Mantan Siswa
Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima.
Sementara Bupati Bener Meriah Ahmadi disebut sebagai pemberi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA," ujar Basaria.
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.
Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.