Yusuf Kohar Siap Melawan DPRD Bandar Lampung, Polemik Wakil Wali Kota Terancam Diberhentikan

Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar memastikan siap melawan DPRD

Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/romi rinando/bayu saputra
Juru bicara Pansus Hak Angket DPRD Bandar Lampung, Nu’man Abdi (kanan) bersalaman dengan Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi di sela sidang paripurna tentang laporan panitia khusus hak angket terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, Selasa (16/10/2018). Inset: Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar. 

3 Kali Telepon

Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi membenarkan komunikasi via seluler dengan Yusuf Kohar terkait rolling pejabat.

Wiyadi mengaku sampai tiga kali menelepon Kohar untuk mengingatkan kebijakannya tersebut melanggar aturan.

"Tiga kali saya telepon, mengingatkan dia, kalau itu melanggar. Dia bersikeras, bilang mau pelajari, tapi tidak mempelajari, malah pejabat yang diroling tiba-tiba sudah keluar SPT-nya ," kata Wiyadi, Rabu.

Menurut Wiyadi, ada beberapa pejabat yang di-rolling melapor ke DPRD.

Para Plt kadis, kabag, kasubbag, itu mempertanyakan kebijakan Kohar kepada legislator.

"Hal itu melanggar aturan, kecuali jabatan tersebut belum ada Plt-nya, maka bisa diisi dengan Plt. Selain itu, kalau melakukan rolling di lingkungan DPRD kan harus persetujuan DPRD, itu ada aturannya, bukan semau-mau. Wali kota saja jika rolling pejabat DPRD konsultasi dengan kami, untuk menjaga harmonisasi," kata politikus PDIP itu.

Secepatnya Kirim

Sementara Juru Bicara Pansus Hak Angket, Nu'man Abdi mengatakan, surat keputusan DPRD terkait HMP akan secepatnya dikirimkan ke MA.

Nantinya, MA memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memproses permohonan hak uji pendapat DPRD tersebut, terhitung sejak surat diterima MA.

"MA yang berwenang mengadili, memeriksa, dan memutuskan. Kalau sudah ada putusan MA, baru kita memberikan sanksi, sesuai putusan itu, apakah masuk pelanggaran berat, sedang atau ringan. Kalau berat sanksinya diberhentikan (pemakzulan)," tegasnya.

Nu'man menjelaskan, setelah permohonan DPRD didaftarkan ke MA, Yusuf Kohar akan dimintai klarifikasi terkait aduan tersebut.

Tanggapan dan klarifikasi Kohar diberikan secara tertulis.

"Yusuf Kohar punya waktu 15 hari memberikan klarifkasinya. Setelah itu, majelis hakim agung melakukan sidang secara in absentia, tanpa dihadiri DPRD dan Yusuf Kohar. Sidang itu hanya berdasarkan data bukti dan fakta yang dikirim DPRD beserta klarifkasi Yusuf Kohar," ungkapnya.

Keputusan MA nantinya cuma dua opsi, yakni mengabulkan atau membenarkan putusan DPRD, atau sebaliknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved