Yusuf Kohar Siap Melawan DPRD Bandar Lampung, Polemik Wakil Wali Kota Terancam Diberhentikan

Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar memastikan siap melawan DPRD

Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/romi rinando/bayu saputra
Juru bicara Pansus Hak Angket DPRD Bandar Lampung, Nu’man Abdi (kanan) bersalaman dengan Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi di sela sidang paripurna tentang laporan panitia khusus hak angket terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, Selasa (16/10/2018). Inset: Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar. 

Termasuk, Fraksi Demokrat, yang notabene kompatriot Yusuf Kohar di parpol berlambang mercy tersebut.

Keputusan politik itu akan dikirim ke MA pada pekan depan.

Apabila MA mengabulkan permohonan hak uji pendapat DPRD, maka Kohar bisa dikenai sanksi.

Adapun, sanksi terberat adalah pemakzulan, alias pemberhentian Yusuf Kohar dari jabatan wakil wali kota.

Baca: Wakil Wali Kota Terancam Diberhentikan, Yusuf Kohar Pernah Nyaris Adu Jotos dengan Ketua DPRD

Kohar mengatakan, ia tidak akan menggunakan pengacara selama berproses di MA.

"Saya akan beradu di MA. Walaupun saya bukan lulusan hukum, tapi ngerti hukum. Saya juga dulu pernah batalkan 20 perda di Lampung ini, yang bertentangan dengan UU," ujarnya.

Menurut dia, keputusan Pansus DPRD yang menyatakan dirinya melanggar aturan, tidak berlandaskan hukum dan bukti.

Termasuk, keputusan Kohar menunjuk Plt pejabat di suatu SKPD yang sudah ada Plt-nya.

"Saya waktu itu Plt (wali kota), karena Pak Herman nonjob. Saya bertanggung jawab atas itu. Tidak perlu saya lapor Pak Herman. Karena, saya yang pegang kendali," ujarnya.

Kohar pun menampik disebut melanggar Pasal 66 UU 23/2014 terkait tugas wakil kepala daerah.

Sebab selama ini, Kohar merasa tidak pernah dilibatkan dalam pemerintahan.

"Katanya Pasal 66 yang dilanggar, malahan saya tidak pernah diberdayakan. Bahkan, kadis PU saja tidak pernah lapor ke saya," kata Ketua Apindo Provinsi Lampung tersebut.

Kohar mengungkapkan, munculnya Pansus Hak Angket dipicu penunjukan Plt pejabat di lingkungan DPRD.

Ia langsung ditelepon Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, yang mempertanyakan adanya Plt tersebut.

Baca: Soal Sikap Permusuhan Yusuf Kohar, Herman HN: Kalau Nyerang dari Jauh Nggak Apa-apa

"Saya me-rolling karena banyak pejabat rangkap jabatan, misalnya ada jabatan empat kadis kosong yang dipegang satu orang asisten Pemkot. Nah, di DPRD ada jabatan kosong, terus saya isi (tunjuk plt). Kemudian saya dapat telepon dari Ketua DPRD. Dia tanya ke saya soal itu, saya bilang akan saya pelajari. Tapi, besoknya muncul di media SK bodong, saya diem saja," kata Kohar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved