Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS – Soal Sikap Permusuhan Yusuf Kohar, Herman HN: Kalau Nyerang dari Jauh Nggak Apa-apa

Menurut Herman, wakil wali kota berfungsi itu membantu tugas wali kota. Itu sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Wali Kota Herman HN seusai menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa, 16 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menanggapi putusan pansus hak angket yang menyatakan Yusuf Kohar melanggar aturan.

Dalam pidatonya, Herman menghormati hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD atas dugaan pelanggaran Yusuf Kohar terhadap UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah.  

“Berkenaan dengan hak menyatakan pendapat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Plt Yusuf Kohar, kami berpendapat, apabila itu telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, kami menghargai dan menghormati hak menyatakan pendapat yang disampaikan dewan yang terhormat ini,” kata Herman seraya disambut gemuruh tepuk tangan wakil rakyat yang hadir.

Kepada awak media, Herman kembali menegaskan, pihaknya menghormati hak menyatakan pendapat yang digunakan DPRD.

Namun, ia meminta semuanya harus sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: BREAKING NEWS – Pansus DPRD Bandar Lampung Pastikan Yusuf Kohar Salahi UU Pemda

Saat ditanya lebih jauh terkait pelanggaran etika yang dilakukan Yusuf Kohar, termasuk sikapnya yang kerap memusuhinya, Herman tidak mau mempermasalahkannya.

“Kalau masih nyerang dari jauh gak papa. Kalau nyerang dari dekat, itu yang bahaya,” seloroh Herman.

Menurut Herman, wakil wali kota berfungsi itu membantu tugas wali kota. Itu sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.  

“Harusnya wakil itu membantu wali kota sesuai UU. Kan jelas bahwa wakil wali kota, wakil bupati, wakil gubernur itu membantu,” pungkasnya.

Enggan Komentar

Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar enggan berkomentar banyak terkait hasil kerja pansus hak angket DPRD Bandar Lampung.

Dalam laporannya sebagai hak menyatakan pendapat, pansus menyebut Yusuf Kohar terbukti melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, Yusuf Kohar tak mau mengomentarinya.

Baca: BREAKING NEWS – Disebut Pansus Langgar Aturan, Yusuf Kohar: Ya Sudahlah

“Saya tidak mau berkomentar. Ya sudahlah,” ujar Yusuf Kohar saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa, 16 Oktober 2018.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved