Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS – Pansus DPRD Bandar Lampung Pastikan Yusuf Kohar Salahi UU Pemda

Rapat paripurna akan dilanjutkan sore ini dengan agenda pandangan fraksi-fraksi di DPRD tentang hak menyatakan pendapat.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Juru bicara Pansus Hak Angket Nu’man Abdi (kanan) bersalaman dengan Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi di sela sidang paripurna tentang laporan panitia khusus hak angket terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, Selasa, 16 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pansus dibentuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengangkatan pelaksana tugas pejabat eselon II-IV di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota Bandar Lampung.

Hal ini terungkap dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Bandar Lampung tentang laporan panitia khusus hak angket terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, Selasa, 16 Oktober 2018.

Menurut juru bicara Pansus Nu’man Abdi, dari hasil penyelidikan dan penyidikan selama sekitar satu bulan, Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menjelaskan, Yusuf Kohar melanggar pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan, wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Baca: Pansus Hak Angket Yusuf Kohar Tuntas Periksa 10 Saksi

Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Ia juga terbukti melanggar UU Nomor 30  Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rapat paripurna akan dilanjutkan sore ini dengan agenda pandangan fraksi-fraksi di DPRD tentang hak menyatakan pendapat.

Dijadwalkan, rapat dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. 

Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar belum dapat dikonfirmasi.

Meski ponselnya aktif, ia belum menjawab panggilan.

Bentuk Pansus

DPRD Kota Bandar Lampung sepakat membentuk panitia khusus dugaan pelanggaran dalam pengangkatan pelaksana tugas pejabat eselon II-IV di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang dilakukan Plt Wali Kota Yusuf Kohar.

Baca: Pansus Hak Angket Panggil Sejumlah Pejabat, Yusuf Kohar Ogah Komentar

Pembentukan pansus dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar di ruang sidang paripurna dan dihadiri 30 dari 50  anggota DPRD Lampung, Selasa, 10 Juli 2018.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved