Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS – Soal Sikap Permusuhan Yusuf Kohar, Herman HN: Kalau Nyerang dari Jauh Nggak Apa-apa
Menurut Herman, wakil wali kota berfungsi itu membantu tugas wali kota. Itu sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pansus dibentuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengangkatan pelaksana tugas pejabat eselon II-IV di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota Bandar Lampung.
Hal ini terungkap dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Bandar Lampung tentang laporan panitia khusus hak angket terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, Selasa, 16 Oktober 2018.
Menurut juru bicara Pansus Nu’man Abdi, dari hasil penyelidikan dan penyidikan selama sekitar satu bulan, Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia menjelaskan, Yusuf Kohar melanggar pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan, wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Baca: DPRD Bandar Lampung Resmi Bentuk ”Pansus Yusuf Kohar”
Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ia juga terbukti melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Rapat paripurna akan dilanjutkan sore ini dengan agenda pandangan fraksi-fraksi di DPRD tentang hak menyatakan pendapat.
Bentuk Pansus
Perlu diketahui, pansus hak angket bermula dari kebijakan yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota Bandar Lampung pada Februari 2018 lalu.
Kala itu, Yusuf Kohar me-rolling sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Dinilai menabrak aturan, DPRD Bandar Lampung menggelar rapat paripurna untuk membentuk pansus hak inisiatif yang dilanjutkan menjadi pansus hak angket.
Akhirnya, DPRD menggelar paripurna untuk menggunakan hak menyatakan pendapatnya, Selasa, 16 Oktober 2018.
DPRD Kota Bandar Lampung sepakat membentuk panitia khusus dugaan pelanggaran dalam pengangkatan pelaksana tugas pejabat eselon II-IV di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang dilakukan Plt Wali Kota Yusuf Kohar.
Baca: Buntut Pansus Hak Angket, Wiyadi Sebut Yusuf Kohar Tantang Berkelahi di Hotel Amalia
Pembentukan pansus dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar di ruang sidang paripurna dan dihadiri 30 dari 50 anggota DPRD Lampung, Selasa, 10 Juli 2018.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hamrin Sugandi itu menyepakati pembentukan pansus diserahkan kepada komisi I dan diketuai oleh Nu’man Abdi.