Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS – Soal Sikap Permusuhan Yusuf Kohar, Herman HN: Kalau Nyerang dari Jauh Nggak Apa-apa

Menurut Herman, wakil wali kota berfungsi itu membantu tugas wali kota. Itu sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Wali Kota Herman HN seusai menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa, 16 Oktober 2018. 

Sedangkan anggota pansus berasal dari anggota komisi I ditambah tiga anggota, yakni Ketua Komisi II Poltak Aritonang, Ketua Komisi III Wahyu Lesmono, dan Ketua Komisi IV Handrie Kurniawan.

Menurut Hamrin, pembentukan pansus dilatarbelakangi surat usulan komisi I, yang ditindaklanjuti rapat badan musyawarah dan diteruskan ke paripurna. 

”Pembentukan pansus dilatarbelakangi usulan komisi I terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota. Pansus bekerja mulai hari ini. Nanti akan mengundang pihak-pihak terkait seperti BKD, Yusuf Kohar, akademisi, serta pihak lainnya,” kata Hamrin.

Hamrin menambahkan, pansus dibentuk untuk mencari kebenaran dan tidak untuk mencari kesalahan-kesalahan orang lain.

“Ini bukan untuk mencari kesalahan Plt. Tapi, kita cari kebenaran. Karena selama ini Plt menganggap apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan. Tapi, komisi I melihat apa yang dilakukan Plt tidak sesuai. Bahkan, wali kota sudah diklarifikasi, tapi dia tidak mau hadir,” ungkap Hamrin.

Rapat paripurna ini diwarnai interupsi oleh sejumlah anggota.

Wahyu Lesmono mengatakan, sebelum pembentukan pansus, sebaiknya Yusuf Kohar dipanggil untuk diklarifikasi.

Sedangkan Hanafi Pulung meminta anggota pansus ditambah dari anggota komisi lain. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved