Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS – Soal Sikap Permusuhan Yusuf Kohar, Herman HN: Kalau Nyerang dari Jauh Nggak Apa-apa

Menurut Herman, wakil wali kota berfungsi itu membantu tugas wali kota. Itu sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Wali Kota Herman HN seusai menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa, 16 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menanggapi putusan pansus hak angket yang menyatakan Yusuf Kohar melanggar aturan.

Dalam pidatonya, Herman menghormati hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD atas dugaan pelanggaran Yusuf Kohar terhadap UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah.  

“Berkenaan dengan hak menyatakan pendapat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Plt Yusuf Kohar, kami berpendapat, apabila itu telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, kami menghargai dan menghormati hak menyatakan pendapat yang disampaikan dewan yang terhormat ini,” kata Herman seraya disambut gemuruh tepuk tangan wakil rakyat yang hadir.

Kepada awak media, Herman kembali menegaskan, pihaknya menghormati hak menyatakan pendapat yang digunakan DPRD.

Namun, ia meminta semuanya harus sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: BREAKING NEWS – Pansus DPRD Bandar Lampung Pastikan Yusuf Kohar Salahi UU Pemda

Saat ditanya lebih jauh terkait pelanggaran etika yang dilakukan Yusuf Kohar, termasuk sikapnya yang kerap memusuhinya, Herman tidak mau mempermasalahkannya.

“Kalau masih nyerang dari jauh gak papa. Kalau nyerang dari dekat, itu yang bahaya,” seloroh Herman.

Menurut Herman, wakil wali kota berfungsi itu membantu tugas wali kota. Itu sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.  

“Harusnya wakil itu membantu wali kota sesuai UU. Kan jelas bahwa wakil wali kota, wakil bupati, wakil gubernur itu membantu,” pungkasnya.

Enggan Komentar

Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar enggan berkomentar banyak terkait hasil kerja pansus hak angket DPRD Bandar Lampung.

Dalam laporannya sebagai hak menyatakan pendapat, pansus menyebut Yusuf Kohar terbukti melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, Yusuf Kohar tak mau mengomentarinya.

Baca: BREAKING NEWS – Disebut Pansus Langgar Aturan, Yusuf Kohar: Ya Sudahlah

“Saya tidak mau berkomentar. Ya sudahlah,” ujar Yusuf Kohar saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa, 16 Oktober 2018.

Pansus dibentuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengangkatan pelaksana tugas pejabat eselon II-IV di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota Bandar Lampung.

Hal ini terungkap dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Bandar Lampung tentang laporan panitia khusus hak angket terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, Selasa, 16 Oktober 2018.

Menurut juru bicara Pansus Nu’man Abdi, dari hasil penyelidikan dan penyidikan selama sekitar satu bulan, Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menjelaskan, Yusuf Kohar melanggar pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan, wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Baca: DPRD Bandar Lampung Resmi Bentuk ”Pansus Yusuf Kohar”

Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Ia juga terbukti melanggar UU Nomor 30  Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rapat paripurna akan dilanjutkan sore ini dengan agenda pandangan fraksi-fraksi di DPRD tentang hak menyatakan pendapat.

Bentuk Pansus

Perlu diketahui, pansus hak angket bermula dari kebijakan yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota Bandar Lampung pada Februari 2018 lalu.

Kala itu, Yusuf Kohar me-rolling sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Dinilai menabrak aturan, DPRD Bandar Lampung menggelar rapat paripurna untuk membentuk pansus hak inisiatif yang dilanjutkan menjadi pansus hak angket.

Akhirnya, DPRD menggelar paripurna untuk menggunakan hak menyatakan pendapatnya, Selasa, 16 Oktober 2018.

DPRD Kota Bandar Lampung sepakat membentuk panitia khusus dugaan pelanggaran dalam pengangkatan pelaksana tugas pejabat eselon II-IV di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang dilakukan Plt Wali Kota Yusuf Kohar.

Baca: Buntut Pansus Hak Angket, Wiyadi Sebut Yusuf Kohar Tantang Berkelahi di Hotel Amalia

Pembentukan pansus dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar di ruang sidang paripurna dan dihadiri 30 dari 50  anggota DPRD Lampung, Selasa, 10 Juli 2018.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hamrin Sugandi itu menyepakati pembentukan pansus diserahkan kepada komisi I dan diketuai oleh Nu’man Abdi.

Sedangkan anggota pansus berasal dari anggota komisi I ditambah tiga anggota, yakni Ketua Komisi II Poltak Aritonang, Ketua Komisi III Wahyu Lesmono, dan Ketua Komisi IV Handrie Kurniawan.

Menurut Hamrin, pembentukan pansus dilatarbelakangi surat usulan komisi I, yang ditindaklanjuti rapat badan musyawarah dan diteruskan ke paripurna. 

”Pembentukan pansus dilatarbelakangi usulan komisi I terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota. Pansus bekerja mulai hari ini. Nanti akan mengundang pihak-pihak terkait seperti BKD, Yusuf Kohar, akademisi, serta pihak lainnya,” kata Hamrin.

Hamrin menambahkan, pansus dibentuk untuk mencari kebenaran dan tidak untuk mencari kesalahan-kesalahan orang lain.

“Ini bukan untuk mencari kesalahan Plt. Tapi, kita cari kebenaran. Karena selama ini Plt menganggap apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan. Tapi, komisi I melihat apa yang dilakukan Plt tidak sesuai. Bahkan, wali kota sudah diklarifikasi, tapi dia tidak mau hadir,” ungkap Hamrin.

Rapat paripurna ini diwarnai interupsi oleh sejumlah anggota.

Wahyu Lesmono mengatakan, sebelum pembentukan pansus, sebaiknya Yusuf Kohar dipanggil untuk diklarifikasi.

Sedangkan Hanafi Pulung meminta anggota pansus ditambah dari anggota komisi lain. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved