Ahmad Dhani Bilang Sudah 11 Kali Ditetapkan Tersangka tapi Baru Sekali Disidang, Sebut Inisial Caleg
Musisi Ahmad Dhani memberikan keterangan terkait jumlah status tersangka yang pernah disematkan kepadanya oleh pihak kepolisian.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Musisi Ahmad Dhani memberikan keterangan terkait jumlah status tersangka yang pernah disematkan kepadanya oleh pihak kepolisian.
Menurut Ahmad Dhani, sampai saat ini, ia sudah 11 kali ditetapkan tersangka.
Dari 11 kali ditetapkan tersangka, Dhani mengungkapkan, ia baru 1 kali disidang.
Kekinian, suami Mulan Jameela tersebut diketahui menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik, dan terkait dugaan ujaran kebencian atau hate speech dalam unggahan video, yang dibuatnya di Hotel Majapahit, Jl Tunjungan, Surabaya, pada Minggu (26/8/2018) lalu.
Saat itu, Ahmad Dhani sedang berada di Surabaya untuk melakukan deklarasi #2019GantiPresiden.
Namun, kedatangannya ditolak oleh sekelompok orang.
Musisi yang kini menjadi politisi tersebut, mengaku sudah lebih dari 10 kali ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Namun, ia tak pernah mengikuti jalannya proses persidangan dan ditahan oleh polisi.
Pengakuan itu ia sampaikan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/10/2018), saat hendak membuat laporan terkait persekusi yang dialaminya.
"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," ucap ayah kandung Dul Jaelani itu.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, dari 11 penetapannya sebagai tersangka, Dhani mengaku, baru satu kasus yang membuatnya menjalani proses peradilan, yakni ketika kasus ujaran kebencian yang sedang berproses di PN Jakarta Selatan.
"Saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini," ujar Dhani.

Menurutnya, pihak yang melaporkannya ke Polda Jatim sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik merupakan calon legislatif (caleg).
"Ternyata yang melaporkan saya itu adalah inisial EF, ternyata dia caleg," ucap Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Baca: Utang Ahmad Dhani Tak Kunjung Lunas hingga Ditagih Berkali-kali, Bisnis Hiburannya Sepi Job?
Ahmad Dhani yang menyandang status tersangka itu pun diminta untuk datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.
Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap tersangka Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani, untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan, pengacara yang bersangkutan meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.
Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan tersangka hingga batas waktu pekan depan.
"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim, Jumat (19/10/2018), sebagaimana dilansir Surya.co.id.
Barung mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif, jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
Sesuai wewenang, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10/2018).
Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka, sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.
"Ini kami lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada karena memang harus berjalan, dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," ungkapnya.
Dilansir Tribun Jatim, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku akan mengawal kasus hukum pentolan Dewa 19 itu.
Baca: Al Ghazali Ternyata Idap Penyakit Turunan dari Ahmad Dhani
Tjetjep M Yasien akan mengawal Ahmad Dhani bersama Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami).
Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepada TribunJatim.com (Tribunnews.com Network), Tjetjep M Yasien menilai, kliennya adalah korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka.
"Mas Dhani korban kriminalisasi yang dijadikan tersangka, ya saya kira harus kita kawal," ujar Tjetjep M Yasien, Kamis (18/10/2018).
Ia melihat polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, dan hanya melihat pada satu momen.
"Polisi saat ini menerapkan hukum hanya sepihak, hukum tidak bisa sepenggal-penggal tapi harus keseluruhan," jelas Tjetjep M Yasien.
Ahmad Dhani menyebutkan, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait cuitannya di media sosial sebagai hal yang keliru.
Dhani menyatakan, polisi tidak memahami bahwa ujaran kebencian sebenarnya.
"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Kamis (18/10/2018) siang.
"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut suami penyanyi Mulan Jameela ini.
Baca: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ungkap Alasan Ganti Nama
Polisi menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di akun media sosial Facebook.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 11 Kali Sandang Status Tersangka, Ahmad Dhani Sesumbar Bicara Ini, Polisi Akan Lakukan Jemput Paksa