Zainudin Hasan Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Daftar Aset di Lampung Yang Disegel KPK

Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan dijerat pasal pencucian uang, ini daftar aset yang sisegel KPK.

Editor: Safruddin
Kolase/Tribunlampung.co.id/Kompas.com
Bupati Nonaktif Lampung Selatan dan aset yang disita KPK 

Karena itu, ia merasa heran jual beli tanah setahun lalu dikaitkan dengan kasus yang melibatkan Zainudin saat ini.

"Itu sudah lama proses jual belinya, tapi jadi rame sekarang karena ada masalah ini (dugaan suap fee proyek Zainudin)," kata Alzier, Jumat.

"Ini sebenarnya gak hubungan. Kita (Alzier) kan lagi butuh uang. Daripada utang kan lebih baik saya jual harta benda.

Yang saya tahu dia (Zainudin) pengusaha kaya dari dulu, jadi saya jual tanah itu sekitar setahun lalu. Sudah lama itu, bayarnya saja nyicil, tapi sudah lunas," terangnya.

Menurut dia, tanah itu terjual dengan harga Rp 3 miliar, sementara ruko sebesar Rp 2 miliar.

Alzier juga mengakui pada Kamis (18/10) lalu, dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Markas Brimob Polda Lampung.

Selain Alzier, ada pengusaha Lampung Thomas Aziz Riska dan seorang kepala dinas di Lamsel, yang juga dimintai keterangan.

"Saya diklarifikasi cuma lima menit, terus ada Thomas Riska juga, seperti pernyataan juru bicara KPK, ada salah satu kepala dinas Lamsel juga kemarin," kata dia.

Klarifikasi tersebut, sambung Alzier, seputar tanah dan ruko yang ia jual kepada Zainudin. I

a pun menyebut sudah memberi penjelasan kepada penyidik KPK tentang proses jual beli tanah dan ruko tersebut.

"Saya malah balik tanya (kepada penyidik), lebih baik mana ngutang atau jual beenda (harta benda), ketawa aja dia (penyidik)," ujarnya.

Terpisah, Thomas Riska menampik diperiksa penyidik KPK. "Tidak ada pemeriksaan kok. Saya masih di Pulau Tegal Mas, kalau gak percaya video call aja," ujar Thomas, Jumat.

Baca: Dikabarkan Pernah Pacaran dengan Freddy Budiman, Shinta Bachir Blak-blakan Depan Hotman Paris

Kendati demikian, Thomas mengakui pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang melibatkan Zainudin Hasan.

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua bulan lalu. "Benar pernah diperiksa tapi sudah dua bulan lalu, sebagai saksi. Sampai sekarang tidak ada panggilan lagi, karena pemeriksaan saya sudah selesai," ujarnya.

Thomas mengungkapkan, pemeriksaan dirinya karena pernah melakukan transaksi jual beli tanah kavling dengan Zainudin.

Namun, transaksi itu akhirnya batal karena sesuatu hal. Thomas pun menyatakan sudah mengembalikan uang muka sebesar Rp 50 juta yang diberikan Zainudin.

"Saya itu jual tanah kavling, tapi gak jadi. Memang sudah kasih uang muka Rp 50 juta, tapi sudah saya kembalikan. Jadi, tidak ada masalah lagi, karena uang juga sudah saya balikin," katanya.

(Tribunlampung cetak)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved