Zainudin Hasan Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Daftar Aset di Lampung Yang Disegel KPK

Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan dijerat pasal pencucian uang, ini daftar aset yang sisegel KPK.

Editor: Safruddin
Kolase/Tribunlampung.co.id/Kompas.com
Bupati Nonaktif Lampung Selatan dan aset yang disita KPK 

Dalam kasus TPPU ini, Zainudin dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Ahmad Dhani Bilang Sudah 11 Kali Ditetapkan Tersangka tapi Baru Sekali Disidang, Sebut Inisial Caleg

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Penelusuran Tribun, ruko milik Zainudin yang disita KPK berlokasi di perempatan Jalan Urip Sumohardjo, Jagabaya, Kecamatan Way Halim.

Ruko tersebut terletak di posisi sudut antara Jalan Urip Sumohardjo dan Jalan Arif Rahman Hakim.

Di dinding ruko terpampang plang bertuliskan, "Tanah dan bangunan telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Zainudin Hasan".

Penyitaan ini berdasarkan surat perintah nomor SPRIN.SITA/148/DIK.01.05/01/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018.

Menurut para driver ojek online yang biasa mangkal di sekitar lokasi, plang tersebut dipasang pada Kamis (18/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Proses pemasangan plang sempat menarik perhatian warga sekitar.

"Gak tahu dari mana, rombongan, tapi kalau dilihat plangnya ya KPK, ada lah 10 orang lebih," kata driver ojol, Nurkholis.

Menurut dia, ruko tersebut memang sudah lama tidak ditempati. Terakhir ruko itu difungsikan sebagai kantor suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Penjelasan Alzier

Sementara itu, mantan Ketua Golkar Lampung, M Alzier Dianis Thabranie, membeberkan asal muasal satu bidang tanah di Lamsel dan ruko milik Zainudin yang disita KPK.

Ia mengakui pernah memiliki kedua aset tersebut. Namun, sudah dijual kepada Zainudin sekitar setahun lalu dengan proses pembayaran secara bertahap.

Alzier menegaskan tidak mengetahui sumber uang pembayaran dari Zainudin.

Peralihan tanah dan ruko tersebut merupakan transaksi jual beli pada umumnya.

Baca: Guru Menganiaya Enam Orang Siswi Kelas VI SD, Korban Mengaku Ditendang

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved